SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Tumpahnya darah dan hilangnya nyawa di area docking PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS), Kelurahan Tanah Mas, pada Sabtu (28/3/2026) sore, menjadi potret kelam dunia maritim Kotawaringin Timur.
Insiden kebakaran tugboat yang memakan tiga korban—satu tewas, satu luka berat di kepala, dan satu hilang—bukan sekadar “kecelakaan kerja”, melainkan manifestasi kegagalan fatal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dalam menjalankan fungsi pengawasan.
1. Di Mana Standar Keselamatan (K3) Maritim?
Laporan petugas pemadam kebakaran mencatat api baru bisa dilokalisir setelah lebih dari dua jam penanganan (18.13 – 20.15 WIB).
Rentang waktu yang lama ini mengungkap fakta pahit:
Sistem proteksi kebakaran di area docking tersebut diduga sangat lemah.
Kritik Tajam:
Syahbandar Sampit memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin operasional galangan kapal.
Jika sebuah galangan kapal (PT NDS) tidak memiliki sistem mitigasi darurat yang mampu meredam api secara mandiri sebelum tim pemadam tiba, maka KSOP Sampit telah lalai dalam melakukan audit keselamatan tahunan.
Nyawa pekerja menjadi taruhan akibat izin yang dikeluarkan tanpa verifikasi lapangan yang ketat.
2. Alibi “Sambaran Petir” dan Logika Keselamatan Kapal
Dugaan awal bahwa api dipicu sambaran petir pada mesin pompa tongkang memicu pertanyaan besar bagi otoritas pelabuhan.
Secara teknis maritim, setiap kapal dan area docking wajib memiliki sistem penangkal petir (lightning protection) dan prosedur grounding yang sesuai standar internasional.
Bukti Lemahnya Kinerja:
Jika benar petir menjadi penyebab ledakan, ini adalah bukti nyata bahwa Syahbandar membiarkan kapal atau galangan beroperasi tanpa sistem perlindungan yang layak. Pasal 117 UU No. 17 Tahun 2008 dengan tegas menyatakan bahwa keselamatan kapal adalah tanggung jawab otoritas.
Melepaskan tanggung jawab dengan alasan “faktor alam” adalah bentuk pengecutan birokrasi atas hilangnya nyawa manusia.
3. Respons Lambat dan Koordinasi yang “Gagap”
Meskipun tim Damkar bergerak cepat, fakta bahwa ada korban yang masih hilang hingga operasi berakhir pada pukul 21.40 WIB menunjukkan betapa lemahnya koordinasi tanggap darurat (Emergency Response Plan) yang seharusnya disusun dan dipantau oleh Syahbandar.
“Satu orang meninggal dunia dan satu orang hilang adalah bukti otentik bahwa prosedur evakuasi di lokasi kejadian tidak berjalan. Syahbandar Sampit tidak boleh hanya duduk di belakang meja saat pelabuhan dan galangan mereka berubah menjadi ladang maut,” tegas pengamat kebijakan publik setempat.
4. Tuntutan Publik: Jangan Ada “Main Mata” dalam Penyelidikan
Publik menuntut investigasi transparan. Jangan sampai penyelidikan ini hanya berakhir pada kesalahan teknis alat, tanpa menyentuh akar masalah.
Lemahnya supervisi dari KSOP Sampit.
*Apakah sertifikat kelaikan galangan masih berlaku?
* Kapan terakhir kali KSOP melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait alat pemadam di PT NDS?
* Mengapa ada pekerja di area berisiko tinggi saat cuaca ekstrem tanpa perlindungan yang memadai?
Kesimpulan:
Darah korban di Tanah Mas adalah rapor merah bagi kinerja Syahbandar Sampit. Jika tidak ada evaluasi besar-besaran dan sanksi tegas bagi pejabat yang berwenang, maka Sungai Mentaya hanya akan menunggu waktu untuk menelan korban berikutnya akibat birokrasi yang lebih mementingkan administrasi daripada nyawa manusia.












