Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN – Warga Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, mengeluhkan adanya limbah cair yang diduga berasal dari kegiatan pengelolaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Limbah berwarna kehitaman dengan aroma menyengat itu dilaporkan mengalir ke saluran drainase hingga ke pemukiman warga di Jalan Pegadaian dan Jalan Stadion, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kepada awak Media pada Rabu (15/10/2025), pukul 18.35 Wib. Suherman, Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Perdagangan I, membenarkan adanya keluhan warga dan memastikan pemerintah kelurahan telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kami dari kelurahan sudah memanggil pihak pengelola MBG agar segera menindaklanjuti keresahan warga di Jalan Pegadaian dan Stadion. Hari ini surat panggilan kedua juga sudah kami sampaikan agar besok mereka datang ke kantor kelurahan”, ujar Suherman Rabu (15/10/2025).
Menurut Suherman, pihak kelurahan sebelumnya sudah mengingatkan pengelola MBG terkait sistem drainase di Jalan Stadion yang bermasalah, namun tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak pengusaha.
“Kami sudah ingatkan sejak awal bahwa drainase di Jalan Stadion ada masalah, tapi pihak MBG tidak menindaklanjutinya. Baru setelah muncul masalah seperti ini, mereka mulai bertindak itu pun bukan langsung pada akar permasalahannya”, ungkapnya.
Saat ditanya mengenai sejauh mana keterlibatan pemerintah setempat, Suherman menegaskan bahwa penanganan proyek tersebut merupakan kewenangan pihak luar.
“Kegiatan itu bukan dari pemerintah kelurahan. Ini program dari Badan Gizi Nasional yang termasuk dalam program pemerintah pusat di bawah Kementerian Pertahanan atau program Pak Prabowo. Kami tidak terlibat langsung di dalamnya” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Bandar Supardi belum dapat dimintai keterangannya apakah pihak kecamatan telah mengetahui atau turun langsung ke lokasi.
Sementara warga berharap agar pemerintah daerah bersama dinas terkait segera melakukan peninjauan dan memastikan limbah dari kegiatan MBG tersebut tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
“Kami berharap ada tindakan cepat, jangan sampai lingkungan kami terus tercemar” ujar salah satu warga Jalan Pegadaian.
Pantauan wartawan dilokasi, benar adanya aliran air yang diduga limbah tersebut mengalir bahkan hingga mengenangi gang jalan juga disisi samping kanan kiri juga halaman depan pemukiman warga, namun wartawan mengalami kesulitan untuk memperoleh keterangan langsung dari pemilik usaha program MBG (Makan Bergizi Gratis) tersebut, sebab tidak adanya informasi siapa atau badan usaha apa yang mengelola program MBG tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mendalam tentang dampak penting suatu rencana proyek terhadap lingkungan, yang diperlukan untuk mengambil keputusan izin usaha. Sementara itu, IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) adalah fasilitas atau struktur yang dirancang untuk mengolah limbah cair agar layak dibuang ke lingkungan tanpa membahayakan.
Peraturan perundang-undangan utama tentang limbah adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Selain itu, terdapat juga UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk limbah padat secara umum dan berbagai peraturan menteri yang lebih spesifik, seperti Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjadi payung hukum utama untuk semua aspek lingkungan, termasuk pengelolaan limbah.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Mengatur pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara umum. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Mengatur secara khusus pengelolaan limbah B3, baik dari segi identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, pemrosesan, hingga pemusnahan akhir.
PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Mengatur lebih detail mengenai pengelolaan sampah rumah tangga. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3: Merupakan peraturan turunan dari PP No. 101 Tahun 2014 yang menjelaskan secara lebih rinci persyaratan dan tata cara pengelolaan limbah B3.
Permen LHK lain Terdapat banyak peraturan menteri lainnya yang mengatur aspek-aspek spesifik, seperti pemanfaatan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3 (contohnya Permen LHK No. 18 Tahun 2020, Permen LHK No. 12 Tahun 2020, dan Permen LHK No. 12 Tahun 2018).
Beberapa orang warga setempat kepada wartawan menuturkan “sebelum ada program MBG ini lingkungan kami disini cukup asri tanpa aca mau apapun yang tidak mengenakkan, oleh sebab itu kami sangat berharap kepada Camat Bandar, terutama kepada Dinaz Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Simalungun agar dengan segera tunjau langsung kelokasi pemukiman kami ini serta mengambil langkah-langkah positiv dan mengambil tindakan tegas kepada pihak pengusaha”, ucap warga kepada wartawan.[as-red]
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media siberpatroli.co.id
Terimakasih
Post Views: 649