SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial NA (22) diringkus petugas saat sedang mengendarai sepeda motor dengan barang bukti sabu seberat 51,00 gram, Senin (6/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas terlapor yang diduga sering membawa barang haram tersebut.

Kronologi Penangkapan
Petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menghentikan laju sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 5832 FV yang dikendarai NA di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah mengamankan terlapor, petugas memanggil Ketua RT setempat sebagai saksi untuk melakukan penggeledahan sesuai prosedur,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/4).

Barang Bukti dalam Tas Kecil
Dari hasil penggeledahan pada kendaraan terlapor, polisi menemukan sebuah tas kecil warna hitam yang tergantung di motor tersebut. Di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setiap plastik klip dibungkus lagi dengan kertas putih. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 51,00 gram. Terlapor juga telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya,” tambah Kasi Humas.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik terlapor sebagai barang bukti penunjang. Saat ini, NA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pemuda asal Baamang ini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba di Kotawaringin Timur bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran zat terlarang yang merusak generasi muda.












