Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap seorang perempuan berinisial KMR (34) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram. Penangkapan dilakukan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (8/5/2026) pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut KMR sering membawa sabu.
“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor KMR di rumahnya di Jalan Cilik Riwut Km 75, RT 09/RW 04, Desa Bukit Raya,” kata Edy, Sabtu (10/5/2026).

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT/RW dan warga sekitar setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas. Dari lokasi, polisi menemukan satu kantong _bubble wrap_ warna pink berisi 41 bungkus klip sabu dengan berat kotor 15,35 gram, uang tunai Rp1.400.000, dan satu timbangan digital.
“Terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaannya. Saat ini KMR dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Edy.
KMR disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
*(Hms/Red)*












