Berita

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar: Seluruh Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Sebagai Tersangka

62
×

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar: Seluruh Komisioner KPU Kotim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2023–2028 sebagai tersangka. Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun anggaran 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp10 miliar.

​Keputusan penetapan tersangka ini diambil secara kolektif kolegial setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penyelidikan intensif ini mendasarkan pada rangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan secara berkesinambungan sejak 8 Januari 2026 hingga penyempurnaan terakhir lewat Sprindik Nomor: PRIN-01c/O.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026.

​Pucuk Pimpinan Hingga Divisi KPU Kotim Terjerat

​Skandal ini menyeret seluruh komisioner KPU Kotim tanpa terkecuali. Adapun lima tersangka yang resmi dijerat oleh Kejati Kalteng adalah:

  • MR (Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik)
  • W (Komisioner KPU Kotim / Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM)
  • JJ (Komisioner KPU Kotim / Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi)
  • MT (Komisioner KPU Kotim / Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan)
  • E (Komisioner KPU Kotim / Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan)

​Modus Operandi: Mengangkangi NPHD dan Buntut Kick Back

​Kasus ini bermula ketika KPU Kabupaten Kotim menerima kucuran dana hibah dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur senilai total Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Dana cair dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada TA 2023 dan Rp24 miliar pada TA 2024, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.

​Namun dalam praktiknya, para tersangka menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama. Penyimpanan dan penggunaan anggaran operasional Pilkada tersebut tidak didasarkan pada ketentuan NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.

​Tak hanya menyimpangkan alokasi dana, tim penyidik Kejati Kalteng juga menemukan indikasi kuat praktik suap dan gratifikasi (kick back) yang mengalir ke pimpinan Komisioner KPU Kotim serta pihak-pihak terkait lainnya.

​Estimasi Kerugian Negara Rp10 Miliar, Peluang Tersangka Baru

​Meskipun saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah masih merampungkan penghitungan riil, penyidik mengestimasi indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp10 miliar.

​Kejati Kalteng menegaskan proses hukum tidak berhenti pada lima komisioner ini. Penyidikan akan terus diperdalam dan dikembangkan untuk membongkar tuntas pihak lain yang menikmati alokasi dana secara tidak sah. “Perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas perwakilan penyidik Kejati Kalteng.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo. Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kini terancam hukuman penjara berat serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!