BeritaGALIAN- CHukum Dan Keadilan

RETORIKA BASI PEMBERANTASAN PETI: Kerahkan 154 Personel, Operasi Skala Besar Polres Barito Utara Hanya Gulung Mesin Kosong

15
×

RETORIKA BASI PEMBERANTASAN PETI: Kerahkan 154 Personel, Operasi Skala Besar Polres Barito Utara Hanya Gulung Mesin Kosong

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // MUARA TEWEH– Rilis bermuatan citra positif yang dikeluarkan Humas Polres Barito Utara terkait pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada Senin, 18 Mei 2026 kemarin, justru menyisakan tanda tanya besar di benak publik.

Di balik narasi heroik penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, operasi skala besar ini nyatanya gagal total dalam menangkap para pelaku utama di lapangan.

Pemberantasan tambang ilegal yang diklaim sebagai “bukti nyata keseriusan” ini terkesan berujung menjadi panggung seremonial belaka.

Pengerahan Pasukan Fantastis, Hasil Nihil: Indikasi Kuat Kebocoran Operasi

Bagaimana mungkin sebuah operasi yang dirancang matang, melibatkan 154 personel kepolisian, jajaran Pejabat Utama (PJU), hingga memboyong 15 awak media, tiba di lokasi dengan kondisi yang sudah sepi senyap?

Berdasarkan narasi resmi kepolisian, saat petugas menyergap lokasi di belakang SMAN 2 KM 7 Jalan Negara Muara Teweh, mereka tidak menemukan satu pun aktivitas masyarakat maupun pekerja tambang yang tersisa.

Petugas hanya mendapati peralatan tambang tak bertuan yang ditinggalkan begitu saja.

Secara kacamata hukum investigasi, fenomena “lokasi yang mendadak kosong” dalam operasi skala besar seperti ini hampir selalu mengarah pada satu kesimpulan klasik: dugaan kebocoran informasi.

Pengerahan ratusan personel dan persiapan apel yang masif diduga kuat telah terendus oleh para pelaku, memberikan mereka waktu yang lebih dari cukup untuk melarikan diri sebelum moncong senjata petugas tiba di TKP.

Hukum yang Hanya Tajam pada Benda Mati, Cukong Tetap Melenggang

Pemusnahan pondok dan penyitaan peralatan tambang di lapangan sering kali dijadikan komoditas utama dalam pembentukan opini publik bahwa polisi telah “bekerja keras”. Namun, publik tidak boleh dikelabui oleh visual pembongkaran tersebut.

> Menyita mesin sedot dan selang air tanpa menangkap actor intellectualis (pemilik modal/cukong) adalah penegakan hukum yang semu. Bagi para mafia tambang, kehilangan beberapa unit mesin adalah risiko logistik kecil yang bisa diganti dalam hitungan hari.
>
Selama kantong-kantong pendanaan dan penampung emas ilegal tidak disentuh, pemusnahan lokasi ini hanya menjadi siklus tahunan yang tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah perusakan lingkungan.

Menambang di Zona Pendidikan: Mengapa Baru Ditindak Sekarang?

Fakta mengejutkan lainnya adalah lokasi PETI yang berada persis di belakang SMAN 2 Muara Teweh.

Aktivitas tambang ilegal yang menggunakan mesin bising dan berpotensi mencemari air dengan zat kimia berbahaya seperti merkuri, justru beroperasi di wilayah zonasi fasilitas publik dan pendidikan.Hal ini memicu kritik tajam dari masyarakat.

Mengapa aktivitas ilegal yang sedemikian dekat dengan institusi pendidikan bisa berjalan sekian lama hingga membutuhkan operasi besar-besaran berbiaya tinggi hanya untuk mengamankan lokasi yang sudah kosong?

Di mana fungsi deteksi dini dan intelijen polsek setempat selama ini?

Jauh Panggang dari Api: Slogan “Garda Terdepan” yang Dipertanyakan

Melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, Polres Barito Utara kembali melontarkan kalimat normatif mengenai dampak buruk PETI terhadap lingkungan, pencemaran air, hingga potensi bencana alam.

Namun, jika komitmen itu hanya mewujud pada penyitaan barang bukti tak bertuan, maka jargon “garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan” terasa jauh panggang dari api.

Masyarakat Barito Utara tidak lagi membutuhkan imbauan atau rilis berita yang sarat akan kosmetik pencitraan.

Publik menuntut hasil riil: nama-nama cukong besar dirilis, aktor intelektualnya diborgol, dan diseret ke meja hijau.

Selama penegakan hukum hanya mampu memejamkan mata di hadapan pelaku dan hanya garang saat memukul benda mati, maka operasi PETI di Barito Utara akan terus dinilai publik sebagai sekadar formalitas penggugur kewajiban anggaran.(TIM / Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!