BeritaHukum Dan Keadilan

KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO: Nikah Siri Bukan Penghapus Pidana, Publik Desak Polri Tindak Tegas Pelaku

12
×

KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO: Nikah Siri Bukan Penghapus Pidana, Publik Desak Polri Tindak Tegas Pelaku

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // MUKOMUKO, BENGKULU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko kini menjadi sorotan tajam. Berbagai elemen masyarakat dan lembaga perlindungan anak mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ketegasan hukum menjadi harga mati: pernikahan siri, kesepakatan damai, ataupun kompromi antar-keluarga sama sekali tidak menghapus delik pidana pelaku.

Kasus Delik Biasa: Negara Wajib Ambil Alih

Kasus keji ini mencuat setelah hasil penelusuran, pendampingan, dan asesmen mendalam oleh Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak (PRSA) Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H. Selaku pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Anak Mukomuko (LKSPAM), Weri telah resmi melaporkan peristiwa ini ke Polres Mukomuko sejak 22 April 2026.

> “Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bukan lagi delik aduan, melainkan delik biasa. Artinya, polisi tidak perlu menunggu persetujuan atau laporan keluarga korban untuk menggulung pelaku. Kejahatan terhadap anak adalah urusan negara dan kemanusiaan yang harus diusut tuntas,” tegas Weri dalam keterangan persnya.
>
Weri menambahkan, korban yang baru berusia 17 tahun (saat kejadian berstatus siswa kelas 9 SMP) secara hukum dinyatakan belum cakap bertindak dan tidak bisa memberikan *consent* (persetujuan) seksual.

> “Pernikahan yang dipaksakan atau dilakukan setelah kejadian—termasuk nikah siri—tidak memiliki kekuatan hukum sedikit pun untuk memutihkan dosa pidana pelaku,” lanjutnya.
>

Korban Hamil 8 Bulan, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas

Tragisnya, akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini tengah mengandung janin berusia delapan bulan. Namun, kontras dengan penderitaan fisik dan psikologis seumur hidup yang ditanggung korban, laporan warga mengungkap fakta ironis di lapangan.

Seorang warga Mukomuko yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan adanya indikasi kasus ini sengaja “didinginkan” dan disenyapkan.

> “Kami heran, fakta di lapangan sangat jelas: korban hamil besar, tapi pelaku masih bebas berkeliaran, beraktivitas seperti biasa tanpa beban hukum. Ini ada apa? Masyarakat mulai bertanya-tanya dan khawatir ada upaya mengubur kasus ini,” ungkapnya ketakutan.
>

PPWI Endus Potensi “Main Mata” dan Rekayasa Hukum

Kondisi ini memicu reaksi keras dari Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, M.A. Aktivis Hak Asasi Manusia Internasional sekaligus alumni Lemhannas RI Angkatan 48 ini memberikan peringatan keras kepada Polres Mukomuko.

> “Saya ingatkan dengan tegas, **jangan coba-coba melindungi pelaku!** Tidak boleh ada oknum penegak hukum yang berani bermain mata, menerima suap, atau merekayasa hukum agar pelaku lolos—baik melalui lobi keluarga maupun penasihat hukumnya. Siapa pun yang terlibat melindungi sekecil apa pun, itu adalah tindak pidana!” seru Wilson berwibawa.
>
Wilson menegaskan bahwa asas *Equality Before the Law* (kesamaan di mata hukum) harus ditegakkan. Tidak ada warga negara yang kebal hukum di Mukomuko, sekaya atau setinggi apa pun jabatan dan pengaruhnya.

Aliansi Warga Desak Kapolri dan Kapolda Turun Tangan

Mencium adanya kejanggalan dalam penanganan kasus yang lambat, gelombang desakan kini mengarah ke tingkat atas. Masyarakat Mukomuko meminta Kapolri dan Kapolda Bengkulu untuk melakukan pengawasan melekat secara langsung terhadap penyidikan di Polres Mukomuko.

Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan untuk menjaga integritas institusi Polri yang belakangan dipertanyakan warga setempat akibat belum ditahannya pelaku.

Berkas laporan, bukti otentik, dan hasil asesmen psikologis korban kini telah ditembuskan oleh LKSPAM ke Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Pengadilan Negeri Mukomuko.

Kini, pertaruhannya ada di tangan Polres Mukomuko: Apakah hukum akan tegak lurus membela masa depan anak yang hancur, atau justru bertekuk lutut di bawah intervensi kekuatan tertentu?** Publik mengawal penuh.
(TIM / Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!