BeritaHukum Dan Kriminal

Sengkarut Lahan di Depok: Ketika Girik Bertemu SHM Eks Terpidana BLBI, Asas Prejudicial Geschil Terabaikan?

48
×

Sengkarut Lahan di Depok: Ketika Girik Bertemu SHM Eks Terpidana BLBI, Asas Prejudicial Geschil Terabaikan?

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // DEPOK, [Sabtu,23/5/2026] — Kasus sengketa pertanahan klasik yang mempertemukan legalitas hukum adat melawan sertifikat modern kembali memakan “korban” administrasi.

Satreskrim Polres Metro Depok resmi menetapkan Parlindungan Siregar alias Ucok sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin di kawasan Sukatani, Tapos, Kota Depok.

Kendati kepolisian mengklaim proses hukum telah berjalan sesuai prosedur formal (due process of law), sejumlah kejanggalan substantif dan prosedural dalam kasus ini memicu pertanyaan besar: Apakah ranah pidana terlalu dipaksakan dalam perkara yang sejatinya kental dengan nuansa perdata?

Urutan Administrasi yang Runtut, Tapi Redaksi “Copy-Paste” Bermasalah

Berdasarkan dokumen administrasi penyidikan yang dihimpun media, Polres Metro Depok terpantau sangat runtut dalam membungkus perkara ini.

Dimulai dari Surat Perintah Penyelidikan pada Agustus 2025, Undangan Klarifikasi di September 2025, hingga terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Depok pada 23 Oktober 2025.

Penyidik bahkan telah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk melakukan plotting dan ukur ulang fisik pada Desember 2025, sebelum akhirnya mengetuk palu status tersangka lewat Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Tsk/132/V/RES.1.2/2026/Satreskrim setelah Gelar Perkara akhir April lalu.

Namun, ketelitian administrasi tersebut dinodai oleh kecerobohan redaksional yang fatal pada Surat Panggilan Tersangka Ke-1 yang dilayangkan penyidik.

Pada bagian menimbang dan amar perhatian, penyidik justru menyisipkan frasa “menetapkan surat panggilan ke-2” dan “surat panggilan saksi ke-2“.

Kerancuan template yang diduga akibat copy-paste ini dinilai mengurangi asas kepastian hukum bagi sang penerima surat.

Tidak hanya itu, lokasi pemeriksaan pun tertulis unik, yakni di salah satu unit kamar apartemen di Jalan Margonda Raya, bukan di markas komando resmi Polres Depok.

Penyidik juga terlihat menggunakan dua rezim hukum sekaligus, yakni menjerat tersangka dengan Pasal 167 dan 385 KUHP Lama (UU 1/1946) juncto Pasal 257 dan 502 KUHP Baru (UU 1/2023).

Hal ini merupakan imbas masa transisi pemberlakuan penuh hukum pidana nasional yang baru di tahun 2026 ini.

Anomali Kronologi: Girik 1987 vs SHM 1980

Duduk perkara materiil kasus ini bermula dari laporan Drs. H. Karna, S.H selaku kuasa dari Oh Hariyaty.

Pihak pelapor mengklaim kepemilikan sah atas tanah seluas 4.515 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1224/Sukatani yang diterbitkan tahun 1980 atas nama Hokiarto—nama yang santer disebut sebagai mantan terpidana kasus BLBI.

Di sisi lain, Parlindungan Siregar bertahan di atas lahan seluas hampir 2 hektar tersebut dengan modal dokumen adat berupa Girik yang terbit tahun 1987 atas nama Menah.

Ahli waris Menah sendiri dengan tegas bersaksi bahwa orang tua mereka tidak pernah menjual sejengkal pun tanah objek tersebut kepada pihak Hokiarto.
Di sinilah letak anomali administrasi negara yang sangat tajam.

Secara logika hukum agraria, apabila sebidang tanah telah bersertifikat murni (SHM) sejak tahun 1980, maka Kelurahan atau Dispenda secara mutlak tidak boleh lagi menerbitkan dokumen Girik baru di atas objek tanah yang sama pada tahun 1987.

Fakta bahwa Girik tersebut nyata diterbitkan mengindikasikan adanya ruang gelap: Apakah proses penerbitan SHM tahun 1980 silam cacat hukum, salah objek, atau menggunakan warkah rekayasa?

Menyoal Keberadaan Doktrin Prejudicial Geschil

Secara hitam di atas putih, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) memang menempatkan SHM sebagai alat bukti terkuat dan mutlak.

Polisi kerap berlindung di balik dalil ini untuk langsung menyikat penguasaan fisik sepihak dengan pasal pidana penyerobotan tanah.

Namun, Korps Bhayangkara terkesan tutup mata terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956. Pasal 1 aturan tersebut menggariskan doktrin Prejudicial Geschil (Sengketa Keperdataan yang Mendahului).

Esensinya jelas: apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat pertikaian hak milik tanah yang saling klaim, maka pemeriksaan pidana wajib dihentikan atau ditangguhkan, menunggu ketetapan Hakim Perdata mengenai siapa pemilik asli lahan tersebut.

Dengan tetap melaju penuhnya status tersangka terhadap Parlindungan tanpa menunggu kepastian keperdataan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terancam robek menjadi sekadar jargon usang.

Jalur Perlawanan: Pindahkan Medan Tempur

Nasi telah menjadi bubur, status tersangka sudah melekat pada Parlindungan Siregar. Kini, langkah defensif tidak lagi memadai.

Melalui kacamata hukum positif, Parlindungan harus segera mengambil tindakan ofensif demi memindahkan medan pertempuran dari ruang interogasi polisi ke ruang sidang pengadilan yang objektif.

Kuasa hukum tersangka didorong untuk segera melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok serta PTUN guna menguji warkah asli dan membatalkan SHM 1224 tahun 1980 milik pelapor.

Begitu nomor perkara perdata terdaftar, surat resmi penangguhan penyidikan berbasis PERMA 1/1956 harus segera disorongkan ke meja Kapolres Depok.

Langkah paralel berupa gugatan Praperadilan untuk menggugurkan status tersangka serta melaporkan potensi keterlibatan mafia tanah ke Satgas Khusus maupun Divisi Propam Polri menjadi kartu as terakhir yang harus dimainkan secara presisi.

Kasus ini bukan lagi sekadar urusan Ucok dan sebidang tanah di Sukatani, melainkan ujian bagi wajah penegakan hukum pertanahan di Indonesia: Apakah hukum benar-benar tegak demi keadilan, atau sekadar tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
(Tim/ Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!