Siberpatroli.co.id // KUALA KUAYAN – Komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Kalimantan Tengah kembali dipertanyakan.
Fakta mengejutkan ditemukan oleh tim investigasi gabungan dari Lembaga Bantuan Tuntutan Publik (LBTP) Kalteng bersama awak media dalam penelusuran langsung di kawasan Ngabe, Kecamatan Kuala Kuayan.
Di tengah masifnya seruan institusi Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan, realita di lapangan justru menunjukkan pemandangan yang bertolak belakang.
Aktivitas penambangan ilegal berskala besar diduga dibiarkan tumbuh subur, memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya aliran “upeti” ke oknum aparat.
Kontradiksi Nyata: Hukum Tegak di Baliho, Layu di Lapangan
Berdasarkan pantauan tim investigasi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah baliho besar berisi Himbauan Stop Ilegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida berdiri tegak di kawasan tersebut.
Secara normatif, keberadaan baliho ini patut diapresiasi sebagai langkah awal kepolisian dalam menjalankan fungsi edukasi dan pencegahan tindak pidana lingkungan hidup sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Namun, sanjungan tersebut seketika runtuh ketika tim melihat apa yang terjadi tepat di bawah atau di sekitar radius baliho tersebut.
Deru mesin penambangan dan aktivitas pekerja tetap berjalan mulus tanpa ada rasa takut sedikit pun terhadap hukum.
Baliho larangan tersebut tak ubahnya seperti formalitas mati atau “gertakan sambal” yang kehilangan taringnya.
Kesaksian Pekerja: Dugaan Pungutan Liar Berkedok Iuran Lanting
Kedalaman investigasi ini semakin terang ketika tim berhasil mewawancarai salah satu pekerja tambang di kawasan Ngabe yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Sumber tersebut membeberkan bahwa aktivitas di wilayah Ngabe terbagi menjadi ratusan titik atau “lanting” kerja, di mana untuk wilayah Desa Sebabi saja jumlahnya sudah mencapai ratusan. Untuk dapat beroperasi dengan tenang, para pekerja mengaku dibebani biaya koordinasi.
“Kami pekerja ini ditarik iuran Rp 500.000 per lanting, disesuaikan dengan wilayah masing-masing,” ungkap sumber tersebut kepada tim investigasi.
Pengakuan ini menjadi pukulan telak bagi profesionalisme Polri. Jika dikalikan dengan ratusan lanting yang beroperasi, perputaran uang haram dari bisnis ilegal ini mencapai angka yang fantastis. Pertanyaan besarnya: Ke mana aliran dana ratusan ribu per lanting tersebut bermuara?
Menanti Ketegasan Kapolres dan Kapolda: Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Sikap diam dan pembiaran yang dilakukan oleh oknum APH Kepolisian di Wilayah Kecamatan Kuala Kuayan ini diduga kuat menjadi indikasi adanya “upeti” atau pemufakatan jahat yang mengalir ke kantong oknum tertentu.
Hal ini jelas mencederai instruksi Kapolri terkait pembersihan institusi dari praktik pungli dan pembongkaran mafia tambang. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, bukan menjadi penonton pasif di tengah pelanggaran hukum yang kasat mata.
”Apakah pihak kepolisian setempat benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu karena ada sesuatu yang mengalir? Ini tidak boleh dibiarkan. Baliho itu jangan hanya jadi pajangan kosmetik untuk menggugurkan kewajiban barkata ‘kami sudah mengimbau’,” tegas salah satu perwakilan Tim Investigasi LBTP Kalteng.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Kapolsek Kuala Kuayan serta Kapolres setempat guna memberikan hak jawab berimbang sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat Kalteng kini menunggu tindakan tegas: apakah hukum akan ditegakkan, ataukah institusi polri setempat rela marwahnya digadaikan demi rupiah di balik lumpur tambang ilegal? (Tim / Redaksi)












