Berita

Penahanan Anak di Bawah Umur Batal Demi Hukum, Kejaksaan Dinilai Abaikan Putusan Praperadilan PN Palangka Raya

250
×

Penahanan Anak di Bawah Umur Batal Demi Hukum, Kejaksaan Dinilai Abaikan Putusan Praperadilan PN Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan seorang anak berinisial A (16).

Melalui Putusan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Plk yang dibacakan pada Senin (27/7/2026), Hakim Tunggal menyatakan bahwa tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polresta Palangka Raya terhadap anak di bawah umur tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Meski status penahanannya telah dinyatakan gugur secara hukum, hingga Selasa (28/7/2026), korban dilaporkan masih belum dikeluarkan dari sel tahanan akibat belum adanya eksekusi dari pihak Kejaksaan.

Reruntuhan Pelanggaran Prosedur Penyidik

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Tunggal PN Palangka Raya menguliti sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan pihak kepolisian terhadap UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA):

  • 1. Penyimpangan Tempat Penahanan: Korban dijebloskan ke Rutan Polresta Palangka Raya, bukannya ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagaimana mandate tegas Pasal 33 UU SPPA.
  • 2. Pencampuran Tahanan Dewasa: Polisi terbukti mencampurkan korban di sel tahanan dewasa. Hal ini memandulkan perlindungan hak anak yang diatur dalam Pasal 3 huruf b UU SPPA.
  • 3. Cacat Administrasi Hukum: Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Polresta Palangka Raya terbukti tidak mencantumkan syarat-syarat khusus penahanan anak sebagaimana diwajibkan Pasal 32 ayat (3) UU SPPA.

Atas dasar penahanan yang melawan hukum tersebut, PN Palangka Raya memerintah pemulihan hak-hak korban secara penuh.

Kendati demikian, hakim menolak gugatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penangkapan, lantaran penyidik dinilai telah mengantongi minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan status Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Sikap Pasif Jaksa dan Potensi Perampasan Kemerdekaan

Polemik berlanjut pasca-putusan dibacakan. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdalih tidak berani melepaskan A karena belum menerima penetapan atau perintah formal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor.

Langkah lamban eksekutor ini langsung dipertanyakan oleh Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Bung Johnny & Partners.

Usai berkoordinasi dengan Humas PN Palangka Raya, pihak pengadilan menegaskan bahwa karena penahanan telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka seketika itu pula dasar hukum penahanan gugur. Tidak ada alasan legal bagi aparat untuk menahan anak tersebut satu detik pun.

Keadaan ini menciptakan preseden buruk dan ketidakpastian hukum. Menahan seseorang tanpa dasar hukum yang sah setelah putusan dibacakan adalah bentuk perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang,” tegas Advokat Bung Johnny.

Pihak kuasa hukum mendesak Kejaksaan dan kepolisian untuk tunduk pada asas the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak) dan segera membebaskan korban demi menghindari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang lebih berat.

Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal penegakan hukum ini hingga pemeriksaan pokok perkara dimulai. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!