Siberpatroli.co.id || Simalungun – Kasus dugaan pemangkasan hak mantan karyawan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mitra Agung Sawita Sejati (PT MASS) di Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, kini tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah Susanto Sitorus, mantan karyawan PKWTT dengan masa pengabdian 21 tahun, mengaku hak uang pisah dan tunjangan jabatannya diduga dipotong sepihak setelah mengundurkan diri pada 27 Mei 2026. Susanto melaporkan hanya menerima 4 bulan gaji, jauh dari ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang seharusnya berkisar antara 7 hingga 8 bulan upah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba, S.Sos., M.Si, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (29/6/2026) melalui telepon selulernya pribadinya, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terkait dugaan pemotongan hak mantan pekerja secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mitra Agung Sawita Sejati (PT MASS) Bandar Tinggi.
Kadisnaker menuntut klarifikasi manajemen dan siap memfasilitasi mediasi untuk menjamin pemenuhan hak sesuai regulasi undang-undang yang berlaku.[rel]
Pewarta : Supriono
Editor : Redaksi
Www.Siberpatroli.co.id












