Berita

Satu Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dihantam Tuntutan Berat di PN Sampit: 3 Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup

74
×

Satu Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dihantam Tuntutan Berat di PN Sampit: 3 Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Siberpatrolu.co.id // PALANGKA RAYA – Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) kembali ditunjukkan jajaran Kejaksaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur membacakan tuntutan pidana berat terhadap tujuh terdakwa jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (11/8/2026).

​Tidak tanggung-tanggung, dari tujuh terdakwa yang disidangkan, tiga orang di antaranya dituntut dengan hukuman mati, satu orang dituntut penjara seumur hidup, dan tiga lainnya dijatuhi tuntutan belasan hingga puluhan tahun penjara.

​Para terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Diwan Bin Muaddin, Rodi Franko alias Rudi Mandor, dan seorang wanita bernama Nur Ulfa Azzahra alias Cece. Ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

​Sementara itu, terdakwa Hengky Bin Krismanto dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Tiga terdakwa lainnya, yakni Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo, masing-masing dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 290 hari kurungan. Terdakwa Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara dengan denda nominal yang sama.

Kronologi Pengungkapan Jaringan

​Pengungkapan skandal narkotika berskala besar ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilancarkan tim BNNP Kalteng pada Sabtu malam, 8 November 2025. Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas menghadang terdakwa Nur Ulfa Azzahra bersama suaminya, Agus Sofi, di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

​Dari penyergapan tersebut, petugas menyita barang bukti berukuran jumbo berupa 11 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam box speaker dengan berat bersih (netto) mencapai 8,42 kilogram (8.427,16 gram), serta 129 butir pil ekstasi pelbagai logo (Mario Bros, RR, dan Transformer).

​Pengembangan berlanjut ke rumah terdakwa di mana petugas kembali menemukan 56 butir ekstasi. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut dikendalikan oleh terdakwa Diwan.

​Berkoordinasi dengan BNNP Kalbar, petugas berhasil meringkus Diwan di wilayah Kalimantan Barat pada malam yang sama sekitar pukul 23.35 WIB. Dari tangan Diwan, petugas menyita dua unit ponsel yang memuat barang bukti transaksi serta akun perbankan atas nama Muhammad Rohit yang digunakan untuk menampung dana bisnis haram tersebut.

Modus Operandi dan Pembagian Peran

​Berdasarkan fakta persidangan dan berkas penuntutan, jaringan ini digerakkan oleh pesanan dalam jumlah besar pada awal November 2025. Terdakwa Rodi Franko memesan sabu sebanyak 4 kg kepada Diwan, disusul Nur Ulfa Azzahra sebanyak 1 kg, pemesan bernama Yuyut sebanyak 3,3 kg, dan Hengky sebanyak 3 ons.

​Untuk memenuhi permintaan fantastis tersebut, Diwan menghubungi seorang DPO bernama Aditia alias Adi dan membayar uang muka secara tunai sebesar Rp1,3 miliar di kawasan Kampung Beting.

​Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dikirim dari Kalbar menuju Sampit menggunakan jasa angkutan travel dengan modus penyamaan (camouflage) dimasukkan ke dalam sound system kendaraan. Barang tersebut dijemput oleh Hengky di wilayah Bangkal, Sampit, sebelum dibagi-bagikan kepada para pemesan dan kurir lainnya. Namun, pergerakan mereka berhasil diendus dan digagalkan oleh petugas BNNP Kalteng.

Pernyataan Resmi Kejaksaan

​Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan maksimal yang dijatuhkan JPU merupakan bentuk komitmen tanpa kompromi Korps Adhyaksa dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di Bumi Tambun Bungi.

“Tuntutan ini merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Hendri Hanafi melalui Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng.

​Seluruh barang bukti berupa kristal metamfetamina (sabu) dan tablet MDMA (ekstasi) telah dikonfirmasi positif melalui uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur serta penimbangan resmi oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya. Kasus ini tinggal menunggu pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim PN Sampit menjatuhkan vonis resmi. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!