Berita

Sidang Perdana Kasus Korupsi Zirkon Kalteng Ditunda Karena Ada Praperadilan

30
×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Zirkon Kalteng Ditunda Karena Ada Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan di Kalimantan Tengah periode 2020–2025 ditunda. Agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya yang sedianya digelar Rabu (8/7/2026) batal dilaksanakan karena bersamaan dengan proses praperadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan pembacaan dakwaan diundur menjadi Kamis, 23 Juli 2026.

 

Perkara ini menyeret 6 orang terdakwa dari unsur Aparatur Sipil Negara dan swasta. Dari unsur birokrasi terdapat Ir. Vent Christway, S.T.,M.Si., mantan Kabid Minerba yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, dan Indra Himawijaya, S.T.,M.Si., ASN Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Sementara dari pihak swasta yakni Erna Tri Susilowati, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri, Fransisco Cosida selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral, dan Hendi Andi Wahyudi selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral dan CV Universal Sarana Abadi.

Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru. Dua terdakwa dari unsur ASN diduga terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi. Sedangkan para terdakwa dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap dan terlibat pemufakatan korupsi korporasi.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang setelah proses praperadilan selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!