BeritaSimalungunSumut

PT Makna Gemilang Abadi Gelar Sosialisasi Terkait Permohonan Perizinan Galian C Jenis Tanah Urug

16
×

PT Makna Gemilang Abadi Gelar Sosialisasi Terkait Permohonan Perizinan Galian C Jenis Tanah Urug

Sebarkan artikel ini
Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN – Dalam rangka memenuhi persyaratan permohonan perizinan pertambangan galian C jenis tanah Urug, PT Makna Gemilang Abadi (PT MGA) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Simalungun.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin 31/8/2026 di Balai Pertemuan Kantor Pangulu Partimbalan sekira pukul 11.00 wib hingga selesai, yang diikuti oleh kurang lebih 50 orang masyarakat Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta menerima masukan dari masyarakat terkait rencana kegiatan usaha pertambangan galian C jenis tanah urug yang perizinannya masih dalam tahap kepengurusan oleh pihak PT Makna Gemilang Abadi.
Pangulu Nagori Partimbalan Dearma Saragih dalam kata sambutannya menyampaikan “pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kegiatan pertambangan galian C jenis tanah urug, agar saatnya nanti tidak ada persoalan persoalan baru yang timbul akibatnya”, ujar Dearma Saragih.
Lebih lanjut disampaikannya “bahwa sebagaimana kesepakatan semula dengan Pemerintah Nagori dan masyarakat Nagori Partimbalan, bahwa dimana nanti bila PT Makna Gemilang Abadi sudah lengkap prizinannya dan mulai melakukan kegiatan produksi pertambangan hendaknya dapat bekerja sama yang baik dengan masyarakat Partimbalan maupun masyarakat yang berdomisili di sepanjang akses jalan Kabupaten Simalungun ini”, kata Pangulu Partimbalan.
Disamping itu menurut Pangulu Dearma Saragih “bahwa diantara kesepataan tersebut antara lain bahwa armada pengangkut menggunakan dum truck jenis Colt Diesel Canther bukan toronton, kemudian tentang perawatan jalan, juga tentang penyiraman jalan bila dimusim kemarau, serta kesepakatan-kesepakatan lain yang tidak tertulis”, ujarnya.
Selanjutnya Pangulu Partimbalan Dearma Saragih menyampaikan “bahwa terlepas dari itu semua bahwa tanah yang akan digali dijadikan tanah urug tersebut jangan lupa selesaikan PBB nya, juga natinya tentang pajak retribusi galian C nya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pihak Pemkab Simalungun yaitu Rp 4.640,-/ meter kubik”, tegas Dearma Saragih.
Perwakilan PT Makna Gemilang Abadi Nahum Saragih menyampaikan “ucapan terimaksih atas kehadiran masyarakat, juga terima kasih atas kesediaan masyarakat dalam membantu proses perizinan ini, disamping itu kami dari perusahaan akan mengupayakan sebaik mungkin hal-hal apa yang telah menjadi kesepakatan kita bersama”, ujar Nahum Saragih.
Menurutnya “bahwa untuk saat ini proses permohonan izin pertambangan galian C jenis tanah Urug harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Nagori dan masyarakat, semua itu sebagai dokumen perusahaan, disamping itu juga kami akan berusaha lakukan yang terbaik untuk masyarakat”, kata Nahum Saragih.
Pada sesi tanya jawab, masyarakat peserta sosialisasi berharap agar kiranya pihak perusahaan memperhatikan berbagai dampak dari kegiatan tersebut nantinya, terutama tentang pemeliharan lingkungan, penggunaan jalan akses sehingg tidak mengganggu aktifitas pihak lain maupun kepentingan umum lainnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain, Pangulu Partimbalan Dearma Saragih, Naujana Nagori/BPD, para Gamot/Kepala Dusun, Tungkat Nagori, perwakilan PT Makna Gemilang Abadi Irwansyah Nasution, Nahum Saragih, LPM Nagori Partimbalan serta masyarakat peserta sosialisasi.[*]
Pewarta : Sunardiono
Editor     : Redaksi
Www.Siberpatroli.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!