Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Seorang pria berinisial HK (29) diamankan di halaman kantor ekspedisi J&T Express, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, pada Senin (13/7/2026) siang.
Dari tangan terlapor, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat kotor sekitar 77 gram yang disembunyikan di dalam sepatu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap berkat adanya informasi mengenai pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika menuju Kota Sampit melalui jasa ekspedisi.
”Anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi adanya paket mencurigakan dari area Baamang dengan nomor resi kode 720-SMQ01-04. Paket tersebut dikirim oleh ‘BOOM SNEAKERS’ dengan tujuan penerima atas nama MKN,” ujar AKP Edy Wiyoko saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Kronologi Penangkapan
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai Sampit untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pengambilan paket tersebut.

Begitu HK selesai menerima paket dan hendak meninggalkan kantor ekspedisi, petugas Satresnarkoba langsung bergerak mengamankannya. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.
- Modus Sembunyikan Ganja: Saat kotak paket dibuka, petugas menemukan satu pasang sepatu merek Fila. Setelah diperiksa lebih teliti, di dalam sepatu sebelah kiri terdapat satu potongan plastik merah muda yang berisi tanaman diduga ganja seberat 77 gram.
- Barang Bukti Lain: Selain ganja dan sepatu, polisi juga menyita satu unit ponsel iPhone 15 Pro yang digunakan terlapor. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor HK.
Ancaman Hukuman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terlapor beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HK disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms)












