Berita

Mengaku Anggota Ormas GANN, Tiga Oknum Peras Pedagang di Katingan Rp 30 Juta

133
×

Mengaku Anggota Ormas GANN, Tiga Oknum Peras Pedagang di Katingan Rp 30 Juta

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // KATINGAN – Kasus pemerasan bermodus organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali terjadi. Seorang pedagang sembako di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menjadi korban pemerasan oleh tiga oknum yang mengaku sebagai anggota Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) Kalimantan Tengah. Akibat insiden ini, korban kehilangan uang sebesar Rp 30 juta.

​Aksi pemerasan yang menimpa korban berinisial R ini terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Foto dan video rekaman para pelaku kini viral dan beredar luas di sejumlah grup WhatsApp masyarakat Katingan.

Kronologi Kejadian

​Istri korban menceritakan, kejadian bermula saat suaminya sedang mengisi bensin ke dalam botol eceran di samping rumah mereka. Tiba-tiba, tiga pria yang tidak dikenal datang menghampiri dan mengaku sebagai anggota ormas GANN. Tanpa alasan yang jelas, ketiga pelaku langsung mengintimidasi dan mengancam akan membawa korban ke Kota Palangkaraya untuk dipenjarakan.

​”Suami saya diintimidasi oleh tiga pelaku dan diancam akan dipenjarakan tanpa sebab yang jelas,” ungkap istri korban saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

​Untuk membatalkan ancaman membawa korban ke Palangkaraya, para pelaku kemudian meminta “uang damai” sebesar Rp 30 juta. Dalam kondisi panik, takut, dan bingung, istri korban akhirnya terpaksa menyerahkan uang tersebut demi keselamatan suaminya.

​”Saya kasih uang Rp 30 juta. Padahal itu uang untuk biaya hidup kami dan modal usaha dagang,” ujar R dengan nada kecewa.

Identitas Pelaku Dikantongi

​Meski korban mengaku tidak mengenal para pelaku secara pribadi, identitas ketiga oknum tersebut kini dilaporkan telah dikantongi, yakni masing-masing berinisial L, AD, dan H. Pihak keluarga juga sempat merekam aksi pelaku saat pemerasan terjadi, yang kini menjadi bukti kuat di masyarakat.

​Aksi premanisme berkedok ormas dengan cara memanipulasi atau menyalahgunakan atribut organisasi merupakan tindak pidana murni. Secara hukum, para pelaku pemerasan dengan ancaman dapat dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (ktg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!