Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menangkap seorang pria berinisial BB (46) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku tertangkap tangan membawa dan menyimpan 10 paket sabu dengan berat kotor 1,93 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan MH Arsyad RT 06, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, pada Minggu (19/7/2026) sekira pukul 00.20 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika yang melibatkan pelaku.
”Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasi Humas, Senin (20/7/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan.

Di bawah lantai, polisi menemukan sebuah dompet hitam berisi 10 plastik klip kecil berisi sabu serta satu kotak rokok yang memuat uang tunai sebesar Rp150.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












