Berita

Polsek Mentaya Hulu Ringkus Bandar Sabu Lansia di Pemantang, 34 Paket Narkotika Disita

88
×

Polsek Mentaya Hulu Ringkus Bandar Sabu Lansia di Pemantang, 34 Paket Narkotika Disita

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial SH (70). SH ditangkap lantaran diduga kuat menjadi bandar narkotika jenis sabu.

​Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Desa Pemantang RT 002, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

​Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

​”Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi atau peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy Wiyoko.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Mentaya Hulu segera melakukan penyelidikan. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu tengah berada di dalam kamar rumahnya.

​Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan beberapa warga setempat, petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.

​Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 34 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,78 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah toples plastik kecil merk GPU Cream yang diletakkan di jendela kamar.

​Selain paket sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp170.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik pribadinya.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentaya Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Pasal

​Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar:

  • Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
  • Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Mengakhiri keterangannya, pihak kepolisian mengimbau pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

​”Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang,” pungkasnya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!