Berita

Polsek Antang Kalang Ringkus Pengedar Sabu di Tumbang Sangai, Barang Bukti 10,35 Gram Disita

33
×

Polsek Antang Kalang Ringkus Pengedar Sabu di Tumbang Sangai, Barang Bukti 10,35 Gram Disita

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

​Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA (41) yang kedapatan menyimpan dan menjual barang haram tersebut di kediamannya, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

​Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat.

​”Anggota Polsek Antang Kalang menerima informasi dari warga terkait aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian,” ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (24/7/2026).

​Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni sebuah rumah di Jalan Antang RT 10, Desa Tumbang Sangai, Unit Reskrim Polsek Antang Kalang langsung mengamankan tersangka. Setelah menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan oleh ketua RT dan warga sekitar, petugas segera melakukan penggeledahan.

​Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 7 paket kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 10,35 gram.
  • Uang tunai sebesar Rp2.800.000,- yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.

​”Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Antang Kalang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasi Humas.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!