Siberpatroli.co.id // PEKANBARU – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti puluhan ribu butir ekstasi dan kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya gudang narkoba di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
”Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di kontrakan pertama. Dari hasil interogasi awal, penggeledahan berlanjut ke lokasi kontrakan kedua yang juga dijadikan tempat penyimpanan.
Dari kedua lokasi tersebut, tim gabungan menyita:
- Sabu: 4 bungkus (berat kotor 4 kg)
- Ekstasi: 48.411 butir
- Serbuk & Pecahan Ekstasi: 21 bungkus (berat kotor 535 gram)
- Cartridge Etomidate: 322 buah
- Happy Five: 729 butir
Berdasarkan pemeriksaan, YY bertugas menjemput, menyimpan, hingga mendistribusikan barang haram tersebut atas perintah pengendali utamanya.

”Tersangka mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir. Hasil dari kejahatan ini digunakan untuk membeli kendaraan berupa mobil dan sepeda motor,” jelasnya.
Kombes Putu menegaskan, pihak kepolisian saat ini masih memburu pengendali jaringan tersebut. Selain menjerat tersangka dengan pasal pidana narkotika, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset hasil kejahatan.
Saat ini tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut. (Tim)












