Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pria berinisial AS (35), terduga pelaku tindak pidana penggelapan. Pria yang sempat bersembunyi tersebut ditangkap di Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan penangkapan tersebut.
”Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Edy, Sabtu (25/7/2026).

Kronologi Kejadian
AKP Edy Wiyoko menjelaskan, aksi penggelapan tersebut terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian bermula saat korban (pelapor) hendak membuka Toko Indra Tani. Namun, toko tidak dapat dibuka lantaran terkunci dari luar.
Merasa curiga, pelapor bersama saksi kemudian memeriksa bagian dalam toko. Saat diperiksa, sejumlah barang berharga di dalam toko diketahui telah hilang, meliputi:
- Satu unit laptop merek Axioo tipe F1G warna hitam.
- Satu unit ponsel merek Realme warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp7.492.000 di dalam laci kasir.
- Satu unit sepeda motor inventaris toko jenis Suzuki (No. Pol. KH 4764 Q) yang sebelumnya terparkir di dalam toko.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, pelapor mendapati bahwa terduga pelaku penggelapan tersebut adalah AS (35), yang tak lain merupakan karyawan toko itu sendiri. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp16.642.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim.

Proses Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kotim segera menerjunkan Tim Resmob untuk melakukan pengejaran. Dalam proses perburuan pelaku, Polres Kotim berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalteng, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalsel.
Atas perbuatannya, terduga pelaku AS disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.












