Berita

Diduga Melanggar Hukum di Bidang Kehutanan, PT MAP Dilaporkan LSM Respon Alam Borneo ke Gakkum LHK

66
×

Diduga Melanggar Hukum di Bidang Kehutanan, PT MAP Dilaporkan LSM Respon Alam Borneo ke Gakkum LHK

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Respon Alam Borneo resmi melaporkan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan di Palangka Raya pada Rabu (8/7/2026).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korporasi di bidang kehutanan dan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Berdasarkan surat laporan Nomor 61/DPP-RAB/KOTIM/VII/2026, PT MAP yang beralamat di Jalan Batu Akik No. 18A, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Sampit, Kotawaringin Timur, memegang Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 30/2005 seluas 9.055,50 hektare.

Wilayah operasionalnya mencakup Kecamatan Telawang dan Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pihak pelapor menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MAP, di antaranya:

1.Pelanggaran tata urut perizinan.

2.Penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

3.Kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara akibat aktivitas perkebunan yang tidak sesuai regulasi.

“Kami menjalankan amanat kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan taat aturan, adil, dan tidak merugikan kepentingan umum serta aset negara. Semua bukti dan dasar hukum telah kami lampirkan dalam berkas pengaduan,” tegas perwakilan DPP LSM Respon Alam Borneo.

Laporan ini disampaikan berlandaskan kewenangan pengawasan sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Respon Cepat Gakkum LHK

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bergerak cepat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk menggelar rapat pembahasan bersama.

Undangan resmi tersebut tertuang dalam surat Nomor UN.166/GAKKUMHUT.10/SW.I/GKM.03.01/B/07/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Rapat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7/2026) di Kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya, Jalan R.T.A. Milono Km 8,5, Sebangau, Palangka Raya, serta diakses secara daring.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, S.Sos., M.Si., dalam suratnya meminta kehadiran para pihak terkait guna menelaah fakta, menguji bukti-bukti awal, serta menentukan langkah hukum lanjutan yang tepat.

Pihak LSM Respon Alam Borneo menyambut positif respons cepat dari Gakkum LHK. Mereka berharap penanganan kasus ini berjalan objektif dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum serta kelestarian lingkungan di provinsi Kalimantan Tengah. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!