Siberpatroli.co.id // SAMPIT, KALTENG — Praktik dugaan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 64.743.018 Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, kian meresahkan. Antrean kendaraan yang mengular hingga memakan separuh badan jalan tidak hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga mengindikasikan adanya pembiaran terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pelanggaran ketertiban umum.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (9/8/2026), pola kemacetan terjadi secara berulang setiap kali pasokan Pertalite tiba. Deretan mobil dan sepeda motor yang diduga kuat milik para pelangsir—modus pengisian berulang atau pengubahan kapasitas tangki—mendominasi antrean, mengorbankan hak pengguna jalan umum dan masyarakat sasaran subsidi BBM.
Ditinjau dari kacamata hukum positif Indonesia, fenomena ini tidak sekadar masalah keteraturan arus lalu lintas, melainkan mencakup dua klaster pelanggaran hukum serius:
1. Kejahatan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Pasal 55 UU Migas)
Aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan niagawan BBM yang diatur ketat oleh negara.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja):
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Ancaman pidana ini berlaku tidak hanya bagi oknum pelangsir di lapangan, tetapi juga berpotensi menjerat pengelola atau operator SPBU jika terbukti ada unsur kesengsaraan, kerja sama, atau pembiaran (omission) terhadap transaksi yang bertentangan dengan ketentuan Pertamina (seperti penggunaan QR Code ganda atau modifikasi tangki).
2. Pelanggaran Fungsi Jalan dan Lalu Lintas (UU LLAJ)
Antrean kendaraan yang melimpah hingga menguasai separuh badan jalan utama melanggar asas keselamatan dan fungsi jalan publik.

Dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan merintangi lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pihak SPBU seharusnya memiliki manajemen antrean (queue management) dan berkoordinasi dengan aparat untuk memastikan aktivitas niaga mereka tidak mengganggu fasilitas umum.
Desakan Penegakan Hukum Presisi
Kondisi yang terus berulang ini memicu desakan keras dari warga sekitar agar Polsek Baamang dan Polres Kotawaringin Timur tidak hanya melakukan penertiban secara simpatik, melainkan tindakan penegakan hukum (law enforcement) yang nyata dan terukur.
Masyarakat mendesak kepolisian untuk:
- Melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Verifikasi Fisik: Memeriksa kelayakan kendaraan pengetap, tangki modifikasi, serta keabsahan data sistem MyPertamina (QR Code) yang digunakan di lokasi.
- Menindak Oknum SPBU dan Pelangsir: Menjerat oknum pemodal maupun perantara menggunakan delik penyalahgunaan BBM bersubsidi secara tegas.
- Penerapan Pengawasan Digital & CCTV: Memeriksa rekaman CCTV SPBU untuk mengidentifikasi pola pengisian berulang dalam jeda waktu singkat.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan, publik kini menantikan langkah konkret dari jajaran Polres Kotawaringin Timur serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan untuk menindak tegas SPBU maupun oknum pelangsir demi menjamin keadilan distribusi energi bagi masyarakat berhak.












