Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA — Perselisihan antartatangga kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Bunga (28), seorang ibu rumah tangga, terlibat adu mulut hingga dugaan penganiayaan dengan tetangganya, Kumbang (48), akibat gangguan suara musik keras (sound horeg) dan konsumsi minuman keras (miras) hingga larut malam.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026) malam. Bunga mendatangi kediaman Kumbang secara baik-baik untuk menegur kegiatan bernyanyi karoke yang menggunakan pengeras suara bass tinggi hingga pukul 23.25 WIB. Selain memutar musik dengan volume kencang, Kumbang diketahui sedang berkumpul bersama rekan-rekannya sambil mengonsumsi miras.
Namun, teguran tersebut justru direspons emosional oleh Kumbang hingga berujung pada tindakan pengcekikan terhadap Bunga. Terancam oleh aksi tetangganya, Bunga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Cak Sam, personel Humas Polda Kalteng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Cak Sam berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan ketua RT setempat pada Kamis pagi untuk mengumpulkan pihak-pihak yang bertikai guna proses mediasi.
Dalam forum mediasi tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Kumbang terkait pentingnya menjaga toleransi dan ketertiban lingkungan, khususnya tidak menyalakan musik bervolume tinggi pada jam istirahat warga.
Proses mediasi berakhir damai setelah Kumbang mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Bunga dan warga sekitar, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.












