Berita

Polda Kalteng Panggil Pelapor Dugaan Penyerobotan 48 Hektar Lahan di Kotim

17
×

Polda Kalteng Panggil Pelapor Dugaan Penyerobotan 48 Hektar Lahan di Kotim

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah memanggil pelapor untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penyerobotan tanah seluas ±48 hektar di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dugaan penyerobotan itu melibatkan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (PT WYKI) dan Koperasi Berkat Tehang.

Pelapor bernama Nurbani, pemilik lahan yang berlokasi di Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim. Ia dijadwalkan diperiksa pada Rabu (12/8/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Subdit II/Hardabangtak Ditreskrimum Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1, Palangka Raya.

Berawal dari Laporan Juni 2026

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan pada 19 Juni 2026 melalui pendampingan LSM Respon Alam Borneo.

Dalam laporannya, Nurbani menyebut lahan seluas ±48 hektar yang dikuasainya secara turun-temurun itu diduga diambil alih secara sepihak sejak 2014. Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit oleh PT WYKI bersama Koperasi Berkat Tehang.

Kepemilikan lahan diperkuat Surat Pernyataan Tanah dari Kepala Desa setempat tahun 2013.

“Tanah itu tidak pernah masuk areal plasma, tidak pernah dijual, disewakan, maupun dilepaskan haknya kepada pihak mana pun,” tegas pihak pelapor.

Pernyataan itu diperkuat hasil pengecekan lapangan Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotim. Dalam Berita Acara tanggal 15 Juni 2026, DAD Kotim menyimpulkan lahan tersebut tidak masuk ke dalam areal plasma koperasi.

Diselidiki Berdasarkan KUHP Baru

Penyidik telah membuka penyelidikan berdasarkan Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penyerobotan tanah.

Pemeriksaan terhadap saksi pelapor diharapkan dapat melengkapi berkas guna menelusuri kebenaran dan menetapkan status hukum atas penguasaan lahan yang disengketakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan maupun upaya penyelesaian terkait sengketa lahan tersebut.

Pihak pelapor bersama kuasa hukumnya berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tegas. “Kami ingin hak atas tanah masyarakat dikembalikan dan keadilan ditegakkan,” ujarnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!