Siberpatroli.co.id // KOTAWARINGIN TIMUR — Pengelola Pangkalan UD. Lisa di Km 18 Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar Rabu (12/8/2026).
Pemberitaan tersebut menuding adanya dugaan penyelewengan penjualan minyak bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta adanya “pembekingan” oleh oknum wartawan.
Hak jawab ini disampaikan kepada redaksi media KPK Sigap dan Cakrawala Mentaya yang dinilai memuat informasi tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Bantah “Membekingi” Pangkalan
Umar, yang disebut dalam pemberitaan, membantah tuduhan membekingi operasional pangkalan untuk keuntungan pribadi.
“Saya tidak pernah mengelola secara penuh atau membekingi pangkalan tersebut. Kehadiran saya di sana murni hanya diminta tolong untuk membantu melayani warga, seperti menuangkan dan menakar minyak tanah ke dalam jerigen pembeli saat barang datang,” tegas Umar, Kamis (13/8/2026).
Distribusi Disebut Sesuai Prosedur
Terkait tuduhan minyak tidak dibagikan ke warga sekitar, pihak pangkalan membantahnya. Setiap kali pasokan datang dan selesai dibongkar, warga sekitar langsung datang membawa jerigen untuk membeli secara tertib.
“Alasan warga tidak komplain karena pasokan memang didistribusikan kepada mereka secara adil sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Umar juga membantah adanya praktik “atensi” bulanan atau perlindungan ilegal. “Saya tidak berani melanggar undang-undang. Tidak ada atensi bulanan atau praktik ‘backup’ seperti yang diberitakan. Saya hanya membantu melayani penjualan,” tambahnya.
Mengenai penetapan harga jual, ia menegaskan bukan wewenangnya. Penetapan harga merupakan kewenangan pemilik pangkalan.
Soroti Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Dalam hak jawabnya, pihak pangkalan juga menyoroti proses pemberitaan. Wartawan berinisial MY disebut tidak melakukan konfirmasi atau _check and recheck_ kepada Umar sebelum berita ditayangkan.
Selain menyajikan narasi sepihak, pemberitaan itu juga dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik karena menyebut nama lengkap tanpa menerapkan prinsip penyamaran atau inisial.
Komitmen Patuh Regulasi
Pihak Pangkalan UD. Lisa menegaskan komitmennya untuk patuh pada regulasi pendistribusian BBM dan gas bersubsidi sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. Kami juga mengimbau media massa untuk mengedepankan asas keberimbangan dalam bertugas,” pungkasnya.(Tim/Red)












