BeritaHukum Dan KeadilanSimalungunSumut

Terkait Izin Dan Lingkungan, Warga Dan Tokoh Masyarakat Minta Tambang Pasir Dihuta Kucingan Nagori Sei Mangkei Ditutup

98
×

Terkait Izin Dan Lingkungan, Warga Dan Tokoh Masyarakat Minta Tambang Pasir Dihuta Kucingan Nagori Sei Mangkei Ditutup

Sebarkan artikel ini
Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN –  Pidato presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebutkan takut mengecewakan rakyatnya hanya sebuah pencitraan, isapan jempol semata, saat ini rakyat  masih merasakan kekecewaan dan dirugikan.

Pasalnya, Keputusan Gubernur Sumatera Utara atas Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Operasi Produksi Nomor :541.11/1707, tanggal 26 Desember 2020  pertambangan Galian C Jenis Pasir, milik Saddam Tanjung, Seluas 6,28 Ha,  yang beralamat di Nagori Rejo Tani, Kecamatan Bosar Maligas  Kabupaten Simalungun, sudah sangat meresahkan dan mengecewakan masyarakat yang berada dilokasi tangkahan khususnya dan pada umunya Masyarakat yang berada di Kecamatan Bosar Maligas dan Kecamatan Bandar.

Kekecewaan rakyat kepada Presiden Prabowo Subianto tampak terlihat saat aksi demo masyarakat yang berlokasi di sekitaran tangkahan pasir, sesuai dengan Plang Perizinan yang terpasang dilokasi Nama pemiliknya SADDAM TANJUNG warga Pematang Siantar, alamatnya Nagori Rejo Tani Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, sedangkan lokasi sebenarnya beralamat di Huta Kucingan Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Menurut masyarakat yang tidak bersedia namanya dipublikasikan mengatakan tangkahan pasir yang sedang beroperasi ini dijalankan oleh oknum TNI itu, dinilai tidak  memiliki  manfaat yang baik dalam mengembangkan dan memenuhi perekonomian masyarakat.

“sudah tidak berdampak baik untuk memajukan  perekonomian masyarakat, malah sebaliknya berdampak buruk terhadap lingkungan yang akan mengakibatkan longsor dan banjir,” ucapnya.

Saat demontrasi berlangsung, hari Kamis, tanggal 5 Februari 2025,  masyarakat Nagori Sei Mangkei tepatnya di Balai Nagori Sei Mangkei (bukan rejo tani-red) meminta dan mendesak agar Pemerintah Nagori segera menutup tangkahan pasir di Huta Kucingan Nagori Sei Mangkei dan Presiden Prabowo melalui Gubernur Sumatera Utara harus  mencabut dan membatalkan seluruh  izin tangkahan pasir milik Saddam Tanjung yang berada di Nagori Sei Mangkei , Kecamatan Bosar Maligas  Kabupaten Simalungun, karena dinilai telah melakukan penipuan publik pada saat mengurus perizinan.

”abang lihat lah kami aja warga sekitar tidak di beri pasir, padahal pasir yang kami angkut dari tangkahan ini kami bayar bukan gratis,dan pasir yang kami angkut untuk kepentingan pembangunan milik masyarakat di kampung kampung,” ucap warga.

“tangkahan itu hanya mementingkan angkutan operasional perusahaan yang ada di KEK Sei Mangkei dan Perusahaan OBOR yang berada di Kampung Jawa,  tidak memikirkan masyarakat bawah, sudah tidak mau bermasyarakat jalan kami rusak, untuk itu kita minta agar tangkahan itu ditutup saja, karena izin nya pun sudah bermasalah, kalau pangulu ya senang aja tangkahan itu buka, diakan dapat jatah setoran permotornya,” ucap masyarakat.

Sementara itu KL Simanjutak S.H selaku pemerhati lingkungan mengatakan bahwa tangkahan pasir yang berada di Huta Kucingan Nagori Sei mangke itu sudah layak ditutup, berikut penyebabnya dari hasil pantauan kami, diantaranya :

1.IUP yang selalu menjadi acuan mereka beroperasi tidak sesuai antara izin tertulis dengan alamat yang sebenarnya,  salah tempat atau beda lokasi yang tertulis pada izin alamatnya Nagori Rejo Tani Kecamatan Bosar Maligas, sedangkan lokasi sebenarnya Huta Kucingan Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas, hal itu tidak di benarkan.

2.Pemegang IUP bukan pemilik yang tertulis pada perizinan bernama Saddam Tanjung,  melainkan Oknum TNI, hal itu menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.

3.Tangkahan tidak memiliki jalan perusahaan sendiri, sehingga menggunakan jalan masyarakat dan jalan BUMN PTPN3 itupun tidak dibenarkan.

4.Dinas perizinan bisa membatalkan izinnya atau menarik izin tersebut bila perusahaan itu sudah mengganggu lingkungan dan sudah sangat meresahkan.

Dari beberpa poin tersebut hendaknya tangkahan pasir tersebut di hentikan oprasinya, benahi dulu izinya kalau memang mau beroprasi kembali, utuk menghentikan itu Polres Simalungun CQ Kasat Reskrim segera ambil tindakan untuk melakukan penertiban.

“kalau dengan tangkahan milik masyarakat biasa saya lihat cukup galak dan tegas Kasat Reskrim Polres Simalungun ini untuk melakukan penertiban, kenapa pada tangkahan yang ada di Kucingan ini terlihat melempem, apa karna pengelolanya OKNUM TNI, atau dapat setoran, Polisi harus adil dong, kenapa harus takut kalau mau di tertibkan ya tertibkan semua jangan ada anak tiri anak kandung,”. tegasnya.

Terpisah, Camat Bosar Maligas Rosmardiah Purba saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan percakapan WhatsApp dinomor +62 813-7080-92XX terkait ada apa tidak Nagori Rejo Tani dan persoalan tentang adanya aksi unjukrasa masyarakat setempat dan terkait permasalahan lokasi perizinan, kepada wartawan menjelaskan
“tidak pak itu nama Huta Rejo tani atau Kucingan sekarang nama Nagorinya Sei Mangkei, tentang unjukrasa Iya pak masalah CSR dan jalan yg digereder kemudian hujan dilewat truck jadi jalan becek tapi sekarang jalan sudah rata, dan masalah pasir yang diangkut basah,”. jelas camat.
Terkait masalah perizinan Camat Bosar Maligas mengatakan “Ya ijin nya dari Provinsi dan sudah diterbitkan beberapa tahun yg lalu pak sebelum saya jadi Camat Bosar Maligas, kesalahan dipenyebutan nama Huta dibuat nama Nagori, kalau soal ijinnya itu kewenangan Propinsi Pak,” jelas Camat Bosar Maligas Kepada Wartawan.(red)

Referensi baca :

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media siberpatroli.co.id atau nomor handphone yang ada dalam box redaksi.

Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!