BeritaKalimantan TengahKAPOLRESTANarkobaNasional

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan MZ Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

59
×

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan MZ Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pria tersebut diamankan di Jalan Rajawali VII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ alias IJ, yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat sekitar 5,75 gram yang disimpan di dalam helm merah milik terduga pelaku.

Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu putih, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King tanpa STNK.

“Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta Palangka Raya,” tambahnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Palangka Raya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (@Dhea/HM/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!