Siberpatroli.co.id // Jakarta — Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare Reza Gladys.
“Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani. Dalam laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Kemudian, pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita–yang juga terlapor–melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan selebritas tersebut.
“Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh terlapor. Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut,” tutur Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan atas ancaman itu, Reza merasa ketakutan. Alhasil, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer uang sebesar Rp2 miliar ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Sehari setelahnya atau pada 15 November 2024, atas arahan terlapor, Reza kembali memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” ucap dia.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman oleh Ditsiber Polda Metro Jaya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.
Termasuk mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kwitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.
“Kemudian, selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” tutur Ade Ary.
Terkait kasus ini, Nikita Mirzani telah diperiksa pada Kamis (6/2). Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam itu, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik.
⭐Secara Terpisah,Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Pernyataan Kabit Humas Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kembali membantah bahwa kliennya melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Hal ini diungkapkan Fahmi menanggapi pernyataan polisi bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Fahmi menjelaskan, Reza Gladys meminta Nikita untuk mengulas produknya dengan baik-baik.
Menurut Fahmi, kerja sama antara Reza dan Nikita itu sudah ada tertera di dalam kontrak.
“Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, meski Nikita ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu kliennya itu melakukan tindak pidana.
“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Enggak bisa dong serta-merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” ucap Fahmi.(Redaksi)