BeritaHukum Dan KeadilanNasional

Perlakuan Keji dan Biadab Perusakan Rumah Do’a di Padang Seharusnya Di Tangkap, Begini Pernyataan Ketum MADN

374
×

Perlakuan Keji dan Biadab Perusakan Rumah Do’a di Padang Seharusnya Di Tangkap, Begini Pernyataan Ketum MADN

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Jakarta — Ketua Bidang Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), Jelani Christo, S.H., M.H., mengecam keras tindakan kekerasan dan perusakan rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI).

Menurut Jelani Perbuatan keji dan biadab tersebut terjadi di Padang, Sumatera Barat, yang menyebabkan trauma dan luka-luka pada dua anak, salah satunya kini tidak bisa berjalan dan masih dirawat di rumah sakit.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini kejahatan serius yang tidak boleh selesai hanya dengan selembar materai Rp10.000. Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pendeta F. Dachi. Kami nyatakan sikap tegas: semua pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jelani dalam pernyataan resminya, Senin (28/7/2025).

 

Simak Vidio Lainnya Di : https://youtu.be/cJoTtEl6yqg?si=XHGu4BAbWJe5u6V9

 

Dugaan Kuat Pelanggaran Hukum Berat

Menurut Jelani, aksi pembubaran dan perusakan rumah doa tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam berbagai pasal, antara lain:

  1. Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
  2. Pasal 335 ayat (1) KUHP: Pemaksaan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
  3. Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Penganiayaan terhadap anak, apalagi yang menyebabkan luka berat, diancam pidana hingga 15 tahun penjara.
  4. Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 serta Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Menjamin kebebasan beragama dan beribadah tanpa gangguan.

 

“Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berkompromi. Ini bukan masalah administratif, tapi pelanggaran HAM dan tindak pidana berat yang menargetkan anak-anak dan simbol keyakinan,” tegasnya.

 

LBH MADN Kawal Proses Hukum

Ketua LBH MADN menyampaikan bahwa Pendeta F. Dachi akan segera bertemu langsung dengan Kapolda Sumatera Barat untuk melaporkan kasus secara resmi. LBH MADN siap memberikan dukungan hukum hingga ke proses pengadilan.

“Kami akan mendampingi penuh. Proses hukum tidak boleh berhenti di ruang mediasi atau forum damai. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus ditangkap, bukan dimaafkan lalu dilupakan,” tegasnya lagi.

 

Sindiran terhadap Izin Hiburan vs Rumah Doa

Jelani juga menyoroti ironi dalam tata kelola perizinan di Indonesia, di mana tempat hiburan malam lebih mudah berdiri ketimbang tempat ibadah.

“Di negara ini, bangun tempat karaoke bisa, tapi tempat mendidik iman anak-anak justru dirusak. Di mana akal sehat dan moral bangsa ini? Kami tak akan diam,” kata dia.

 

Kesimpulan: Negara Tak Boleh Kalah oleh Intoleransi

LBH MADN menyerukan kepada seluruh lembaga penegak hukum dan negara untuk tidak tunduk pada tekanan massa atau kompromi damai semu.

“Negara tidak boleh kalah oleh preman berjubah warga. Pancasila menjamin kebebasan ibadah. Jika negara diam, maka keadilan tinggal slogan,” tutup Jelani. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!