Siberpatroli.co.id || BATU BARA — Berdasarkan informasi yang dapat di percaya Unit Satres Narkoba Polres Batu Bara, Polda Sumut berhasil meringkus dan mengamankan dua pria pengendara mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE, di Jalan umum Desa Seimuka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, kedua pria berinisial GPS (32) dan DS (37), warga DKI Jakarta,Jumat (1/08/2025) sekira pukul 16.35 Wib.
“Didalam kendaraan petugas menemukan dua tas sandang hitam.Dalam tas pertama ditemukan 26 bungkus kemasan bertuliskan teh cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu-sabu atau seberat 28.135 gram dan satu tas lagi berisi 11 bungkus pil esktasi atau 60.940 butir bergambar Tri Sula warna hijau ,” papar AKBP Doly Nelson Nainggolan didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Imam,Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan,saat press realease,di halaman Satres Narkoba Polres Batu Bara,Senin (04/08/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
Petugas juga menyita 3 unit handpone android, uang tunai Rp517.000, dan 1 unit Mobil Merk Daihatsu AYLA warna hitam Nopol BK 1123 YE berikut STNKnya serta 1 keping kartu ATM.
Kepada petugas GPS dan DS mengakui narkotika tersebut baru saja dijemput dari kawasan pesisir Tanjung Tiram dan akan di bawa ke wilayah Palembang. “Mereka kurir dari Jakarta, yang khusus menjeput dan mengantarkan barang narkotika,”papar Kapolres Batu Bara AKBP Doly.
Kepada petugas terduga tersangka GPS dan DS mengakui mereka merupakan kurir dan akan menerima upah sebesar Rp300 juta bila barang bukti tiba di Palembang.
Polres Batu Bara juga merilis ungkap kasus narkotika jenis baru berupa liquid vave sebanyak 3.393 dengan tersangka IR (24) warga Provinsi Aceh,tersangka ditangkap di Kecamatan Lima Puluh.
“Liquid vave ini merupakan narkotika jenis baru yang didatangkan dari Malaysia,” ujar AKBP Doly.
Kasus pengungkapan sabu juga di realease dengan tersangka inisial SR (28) dan MIR (29) keduanya warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dari kedua tersangka yang ditangkap di Jalan Acces Road Kecamatan Medang Deras disita 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.033 gram.
Satres Narkoba juga merilis kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan tersangka
SM (31) warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini bermula saat unit Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Dari penggerebekan tersebut ditemukan daun ganja seberat 600 gram serta 2 bon faktur pengiriman daun ganja melalui perusahaan expedisi di Lima Puluh.
Ketika tim dengan membawa tersangka mendatangi kantor perusahaan expedisi, tim menemukan dua kotak besar berisikan 25 bungkus daun ganja seberat 25 kilogram.
Lima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 ayat (1) dari UU-RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka IR yang terjerat kasus liquid vave diancam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2), Ayat (3) Subs Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun,”tutur AKBP Doly.
AKBP Doly Nelson Nainggolan kembali menegaskan komitmen memberantas narkotika hingga ke akarnya. “Untuk itu kami minta kerjasama masyarakat dan rekan pers agar menginformasikan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara,sebab wilayah Batu Bara rawan sebagai pintu masuk narkoba karena berada di pesisir timur Selat Malaka,” pungkasnya.[Nazwa]






