
Siberpatroli.co.id || BATU BARA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Balai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang sopir pengangkut sayur.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan melalui kasatreskrim AKP MASAGUS Z.D.S.T.K.,S.I.K.,M.H.,bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 1 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Korban, R.S., saat itu memarkirkan mobil pikap yang membawa muatan sayur-mayur dan beristirahat di dalam kendaraan. Ketika terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek dan uang tunai sebesar Rp4.300.000 yang disimpan di dalamnya telah hilang. Selain itu, satu unit telepon genggam miliknya juga tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil rekaman dan informasi dari saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan segera bergerak melakukan penangkapan.
Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Dari hasil interogasi, keduanya mengakui keterlibatan seorang pelaku lainnya berinisial A.S. (18).
Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.49 WIB berhasil mengamankan A.S. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharganya, terutama saat beristirahat di lokasi umum, serta segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.[*]
Pewarta : Junaidi Sinaga
Editor : Redaksi
Www.Siberpatroli.co.id
Sumber Kasatreskrim/ humas Polres Batu Bara.












