Berita

Nama Dicatut dalam Video Penyerahan Uang, Aiptu Rusmianto Tempuh Jalur Hukum

58
×

Nama Dicatut dalam Video Penyerahan Uang, Aiptu Rusmianto Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

_Aiptu Rusmianto: Saya Tidak Tahu Menahu, Minta Video Jadi Bukti di Walprop Polda Kalbar_

Siberpatroli.co.id // Kayong Utara (KalBar) – Anggota Polri Polres Kayong Utara, Aiptu Rusmianto, secara resmi menyatakan keberatan atas pencatutan namanya dalam rekaman video yang melibatkan Ipda Zaenal, S.H. dan seorang oknum wartawan. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum demi memulihkan nama baik dan kredibilitasnya.

Berdasarkan surat pernyataan yang salinannya diterima redaksi, Rabu 19/6/2026, pencatutan nama itu terjadi dalam rekaman video di rumah dinas Polri wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam video tersebut, Ipda Zaenal, S.H. terlihat menyerahkan uang tunai Rp10.000.000 kepada awak media http://Borneotribun.com berinisial Z. Dalam dialog yang terekam, Z menyebut dana tersebut nantinya akan diserahkan kepada Aiptu Rusmianto.

Bantah Terlibat
Aiptu Rusmianto dengan tegas membantah keterlibatannya.
“Saya sama sekali tidak mengetahui perihal pertemuan tersebut. Saya tidak pernah meminta, menyuruh, maupun menerima uang yang dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia merasa dirugikan akibat pencatutan nama tersebut. Karena itu, Aiptu Rusmianto mengajukan permohonan resmi ke Subbidang Provos/Walprop Polda Kalbar untuk mendapatkan salinan video sebagai barang bukti pembuatan laporan polisi dan pembelaan hak hukum.

Fakta Baru di Sidang Kode Etik
Surat keberatan itu juga ditembuskan ke Kasubnit Walangkhoda/Walprop Polda Kalbar di Pontianak untuk ditindaklanjuti secara kedinasan.

Informasi tambahan yang diperoleh, dalam persidangan kode etik di Walprop Polda Kalbar, Ipda Zaenal, S.H. menjelaskan di muka sidang bahwa pengambilan video dilakukan secara diam-diam oleh dirinya dengan meminta tolong anak buahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebut dalam video belum memberikan keterangan resmi mengenai maksud dan tujuan penyerahan uang tersebut.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!