
Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN — Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama periode 13 Mei hingga 02 Juni 2026, jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan 53 orang tersangka yang berhasil diamankan. Capaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan operasi serupa di wilayah hukum Polres Simalungun.
Hasil gemilang tersebut diumumkan secara resmi dalam kegiatan Press Release yang digelar di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih No. 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 03 Juni 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Simalungun, KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., dan dihadiri oleh unsur pimpinan, personel Sat Narkoba, serta insan pers yang meliput di lingkungan Polres Simalungun.

Wakapolres Simalungun, KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., memaparkan bahwa selama pelaksanaan operasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 535,51 gram, ganja seberat 389,56 gram, serta ekstasi sebanyak 31,5 butir. Seluruh barang bukti tersebut sebagian besar telah dikirimkan ke Bidlabfor Polda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Kecamatan Bandar, Dolok Batu Nanggar, Siantar, dan Bosar Maligas menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak.
“Dalam operasi ini, target operasi yang sudah ada merupakan pencapaian yang tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar KOMPOL Imam Alriyuddin. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dalam pemberantasan narkoba. “Kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Jika ada yang mengetahui, jangan ragu-ragu segera menghubungi kami. Kerahasiaan dijamin. Bisa menghubungi 110 atau langsung ke Sat Narkoba Polres Simalungun, sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa menuju Indonesia Emas Tahun 2045 agar terhindar dari narkoba,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini jauh melampaui target yang diberikan. “Kami diberikan target sebanyak 7 pengungkapan dan ini sudah melebihi target operasi yang diberikan kepada kami, dan ini capaian terbaik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya dengan bangga.
Beberapa penindakan menonjol selama operasi antara lain penggerebegan dan pembakaran sarang narkoba di Tanah Jawa dengan penangkapan lima tersangka dan penyitaan 99,74 gram sabu di Kampung Korem, serta pembongkaran jaringan lintas provinsi dari Aceh hingga Medan yang menghasilkan sitaan 245 gram sabu dari empat tersangka termasuk seorang bandar pemasok. Selain itu, tim gabungan juga menggerebek dua tempat hiburan malam secara serentak, dengan dua perempuan dinyatakan positif narkoba melalui tes urine.
AKP Carles Hartono Nababan juga menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keberlanjutan hasil operasi ini. “Kami terus akan melakukan pengungkapan dalam memberantas narkoba. Tanpa operasi antik, kami juga akan terus bekerja dalam menindak segala pelanggaran narkotika,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berkolaborasi dengan BNN dalam melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah sebagai langkah preventif.
Di tempat yang berbeda, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., menegaskan sikap tegas institusinya. “Tidak ada negosiasi terhadap seluruh penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memberantas narkoba,” tegasnya bersama seluruh personel jajaran Polres Simalungun.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 03 Juni 2026, sekira pukul 13.30 WIB. Ia menyebutkan bahwa seluruh kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Simalungun sebagai institusi yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.[*]
Pewarta : Mahadir M Damanik
Editor : Redaksi
Www.siberpatroli.co.id












