Berita

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

25
×

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Polsek Antang Kalang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial JD (24). Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak di bawah umur.

​Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa kelam ini terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

​”Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kebun kelapa sawit milik masyarakat, di dekat Blok L52 Div HBI Estate I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu (8/7/2026).

​Menurut penjelasan Kasi Humas, korban yang baru berusia 13 tahun dipaksa oleh pelaku untuk melepas pakaiannya, lalu disetubuhi. Pascakejadian, korban langsung mengadukan peristiwa tersebut kepada ibunya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Antang Kalang pada Jumat, 3 Juli 2026.

​Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Antang Kalang langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

​Perjuangan petugas membuahkan hasil. Pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka JD berhasil ditangkap di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

​”Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif, mengakui kesalahannya, serta menyatakan menyesali perbuatannya. Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif,” tambah Kasi Humas.

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!