BeritaHukum Dan Keadilan

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian TBS di PT Unggul Lestari, Sita 42 Janjang Sawit

26
×

Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian TBS di PT Unggul Lestari, Sita 42 Janjang Sawit

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (20). Ia diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

​Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

​Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini bermula saat saksi DEL, seorang petugas keamanan (security) perusahaan, sedang melaksanakan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​”Saat patroli, saksi DEL menemukan tiga tumpukan buah kelapa sawit yang sengaja ditutupi dengan pelepah. Atas temuan tersebut, ia langsung melapor kepada Komandan Regu (Danru) Security dan diperintahkan untuk melakukan pengintaian,” ujar AKP Edy Wiyoko.

​Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, saksi lain bersama rekan security melihat adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit di lokasi tumpukan buah tersebut. Kejadian itu kembali dilaporkan ke Danru Security.

​Sekitar 20 menit kemudian, sejumlah personel keamanan tiba di lokasi untuk melakukan penyisiran. Petugas menemukan satu tumpukan buah kelapa sawit di parit pembatas antara kebun milik PT Unggul Lestari dan kebun masyarakat. Setelah dihitung, tumpukan tersebut berisi 42 janjang buah sawit.

​Pihak manajemen PT Unggul Lestari kemudian mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Tak lama berselang, terlapor SAS tiba di pondok tersebut dan langsung diamankan oleh petugas keamanan. Saat diinterogasi terkait buah sawit di parit pembatas, SAS akhirnya mengakui perbuatannya telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan tanpa izin.

​Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk dilakukan penimbangan. Total berat buah sawit yang dicuri mencapai 710 kilogram. Akibat kejadian ini, PT Unggul Lestari mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.480.030,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu tiga puluh rupiah).

​Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Polsek Antang Kalang pada Senin, 8 Juni 2026, untuk proses hukum lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal berlapis, yaitu:​Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 362/363 KUHP tentang Pencurian. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!