SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AF (34) diringkus di sebuah kediaman di Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, pada Selasa malam (7/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas terlapor.
“Anggota menerima informasi bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan AF di TKP sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Kronologi Penggeledahan
Saat penangkapan berlangsung, petugas kepolisian yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kediaman AF.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
9 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,08 gram.
1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar paket sabu.
Uang tunai sebesar Rp150.000, yang diduga hasil dari transaksi.
Terlapor AF tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AF beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kotim.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AF terancam jeratan hukum yang berat. Penyidik menyangkakan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:
1. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkas AKP Edy.












