BeritaKABUPATEN SIMALUNGUNSumut

Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Soroti Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Infrastruktur Hingga Dugaan Pungli Jabatan Jadi Sorotan

42
×

Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Soroti Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Infrastruktur Hingga Dugaan Pungli Jabatan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

 

Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN — Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Anton Achmad Saragih dan Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga. Kritik tersebut mencakup persoalan infrastruktur jalan kabupaten, pelayanan publik, dugaan praktik pungutan liar dalam pergantian jabatan, hingga pengerjaan proyek pemerintah yang diduga sarat kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Aliaman, masyarakat Kabupaten Simalungun saat ini membutuhkan langkah nyata dan keberanian pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

“Rakyat tidak membutuhkan pencitraan dan seremoni semata. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret dan keberpihakan nyata kepada rakyat kecil,” tegas Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H, Selasa (20/05/2026).

Ia menilai kondisi infrastruktur jalan kabupaten di sejumlah wilayah Simalungun masih sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Jalan rusak di berbagai kecamatan sudah bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat. Infrastruktur adalah urat nadi ekonomi rakyat. Ketika jalan rusak, aktivitas pertanian terganggu, distribusi hasil kebun terhambat, biaya transportasi meningkat, bahkan pelayanan kesehatan dan pendidikan ikut terdampak,” ujarnya.

Menurutnya, sikap responsif Bupati dan Wakil Bupati harus dibuktikan melalui percepatan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya melalui kegiatan formalitas dan agenda seremonial.

“Masyarakat ingin melihat alat berat bekerja di lapangan, bukan hanya rapat dan pidato. Jangan sampai pemerintah hanya hadir ketika persoalan viral di media sosial,” katanya.

Selain menyoroti persoalan infrastruktur, Aliaman juga menyinggung isu pergantian pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta sejumlah jabatan strategis lainnya yang belakangan menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan agar pergantian jabatan dilakukan secara profesional berdasarkan kompetensi, integritas, dan kemampuan kerja, bukan karena kepentingan politik maupun kedekatan kelompok tertentu.

“Jabatan bukan alat balas jasa politik. Jika birokrasi dipenuhi kepentingan kelompok dan golongan, maka yang menjadi korban adalah pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Aliaman juga menyoroti adanya dugaan praktik pungutan atau transaksi jabatan yang nilainya disebut-sebut fantastis dalam proses pergantian kepala sekolah maupun jabatan lainnya.

“Kalau benar ada dugaan pungutan untuk memperoleh jabatan, maka ini persoalan serius dan berbahaya bagi masa depan birokrasi serta dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang transaksi kekuasaan,” katanya.

Ia menilai praktik semacam itu berpotensi melahirkan pejabat yang tidak fokus bekerja untuk rakyat, melainkan sibuk mengembalikan modal ataupun kepentingan politik tertentu.

Selain itu, Aliaman turut menyoroti pengerjaan proyek-proyek pemerintah daerah yang diduga sarat kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

“Jangan sampai proyek pembangunan di Kabupaten Simalungun hanya menjadi bancakan segelintir kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Pemerintah harus transparan dan terbuka kepada publik terkait penganggaran maupun pelaksanaan proyek,” ujarnya.

Menurutnya, proyek pembangunan yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam keterangannya, Aliaman juga mengingatkan bahwa tugas dan kewajiban kepala daerah telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah, hingga mewakili daerah di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

Aliaman menegaskan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah rakyat yang wajib dijalankan secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Terkait dugaan pungutan, ia menilai praktik tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan hukum pidana apabila terbukti adanya penyalahgunaan jabatan atau permintaan sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan.

Ia merujuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana.

Selain itu, praktik pungutan liar juga bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Aliaman meminta aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, dan masyarakat sipil untuk ikut aktif mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Simalungun.

“Kritik bukan bentuk kebencian terhadap pemerintah, melainkan bentuk kepedulian agar Kabupaten Simalungun tidak berjalan di tempat. Pemerintah harus siap menerima kritik jika ingin membangun pemerintahan yang sehat dan demokratis,” pungkasnya.

Di akhir keterangannya, Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H menegaskan bahwa masyarakat Simalungun tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai membangun citra, tetapi pemimpin yang berani bekerja, bersih, dan berpihak kepada kepentingan rakyat luas.

“Rakyat butuh jalan yang baik, pendidikan yang bersih dari dugaan pungli, birokrasi yang sehat, serta pembangunan yang adil dan merata. Itu yang harus diwujudkan pemerintah daerah hari ini”. [tim-red]

SUMBER :

Jln. Merdeka Kelurahan Perdagangan I Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!