BeritaHukum Dan Kriminal

Fakta Baru Kasus Jermal: Rahmadsyah Diduga Residivis, Tuduhan Penculikan Terhadap Guntur Sahputra Dibantah Saksi

11
×

Fakta Baru Kasus Jermal: Rahmadsyah Diduga Residivis, Tuduhan Penculikan Terhadap Guntur Sahputra Dibantah Saksi

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // MEDAN – Fakta baru mengejutkan terungkap dalam pusaran kasus pembacokan dan dugaan penyekapan yang terjadi di kawasan Jermal, Medan.

Rahmadsyah alias Mamat (45), yang sebelumnya dinarasikan sebagai korban tak bersalah, diduga kuat merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan pembunuhan yang kerap meresahkan warga sekitar.

​Tak hanya itu, tuduhan mengenai adanya aksi penculikan dan penyekapan terhadap seorang pria bernama Bram oleh pihak Guntur Sahputra (GS) kini resmi terbantah.

Hal tersebut terungkap setelah Tim Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Kronologi Asli Berdasarkan Fakta Lapangan

​Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu oleh tindakan Rahmadsyah sendiri terkait masalah jual beli tanah.

​Mamat disebut mendatangi salah seorang warga sembari membawa senjata tajam jenis parang dan melontarkan ancaman pembunuhan.

Merasa nyawanya terancam, warga tersebut melaporkan tindakan Mamat kepada rekan-rekannya, hingga berujung pada aksi massa terhadap Mamat.

​Terkait kabar miring yang menyeret nama Guntur Sahputra, Bram—pria yang sebelumnya diisukan diculik—memberikan klarifikasi langsung di hadapan petugas JCS Polrestabes Medan.

Bram menegaskan bahwa narasi penculikan tersebut adalah bohong.
​”Aku tidak ada diculik, Bang, aku juga tidak disekap.

Sewaktu orang-orang itu datang, aku lari ke kamar mandi. Aku memang dipukuli, tapi aku lari ke kantor PP (Pemuda Pancasila).

Setelah dari sana, aku malah diantar ke rumah sakit oleh orang yang ada di sana.

Selesai diobati, aku pulang sendiri naik angkot ke rumah ibu saya,” ujar Bram memberikan kesaksian kepada polisi.

​Bram juga menambahkan, “Saya tidak pernah bilang kalau saya diculik dan disekap sama anggota Bang Guntur. Aku tidak tahu apa-apa, Pak.”

Keresahan Warga Jermal dan Pelanggaran Kode Etik Pers

​Terungkapnya fakta ini memicu kelegaaan di tengah masyarakat kawasan Jermal.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku selama ini merasa resah dengan perilaku Mamat yang dinilai kerap memicu keributan dan menggunakan kekerasan.

​”Kami sudah lama menantikan hari ini. Terima kasih akhirnya kebenaran terungkap.

Mamat ini sudah lama meresahkan, suka main kekerasan, bawa senjata tajam, dan mengancam orang,” tutur salah seorang warga Jermal.

​Di sisi lain, berkembangnya opini sepihak yang menyudutkan Guntur Sahputra (GS) dinilai telah mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Beberapa pemberitaan awal dinilai tidak independen, menghakimi, dan mengabaikan kewajiban konfirmasi (check and recheck) kepada pihak terkait.

Kuasa Hukum GS Minta Kapolrestabes Medan Obyektif

​Merespons tudingan fitnah dan rekayasa kasus yang dialamatkan kepada kliennya, Tim Kuasa Hukum Guntur Sahputra angkat bicara dan menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas.

​”Klien kami tidak tahu-menahu dan tidak terlibat sedikit pun dalam peristiwa tersebut.

Kami akan menuntut tegas semua pihak yang telah menyebarkan fitnah dan melakukan upaya kriminalisasi ini,” tegas Kuasa Hukum GS.

​Pihaknya juga melayangkan harapan langsung kepada pucuk pimpinan kepolisian Kota Medan agar bertindak profesional dan jeli melihat motif di balik laporan ini.

​”Kami berharap kepada Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, agar lebih berhati-hati dalam mengungkap kasus ini.

Jangan sampai terpancing oleh narasi sepihak atau fitnah yang diduga sengaja dimainkan demi kepentingan pribadi atau pesanan pihak tertentu,” pungkasnya.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!