Berita

Pernyataan ‘Wartawan Tidak Punya Otak’ Berujung Laporan Polisi, Ketum SPASI Jelani Christo Kecam Sikap Hotman Paris

116
×

Pernyataan ‘Wartawan Tidak Punya Otak’ Berujung Laporan Polisi, Ketum SPASI Jelani Christo Kecam Sikap Hotman Paris

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // JAKARTA — Pernyataan kontroversial pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang menyebut wartawan “tidak punya otak” berbuntut panjang.

Ucapan tersebut dinilai melukai martabat insan pers nasional dan resmi bergulir ke ranah hukum melalui Laporan Polisi (LP).

Reaksi keras datang dari Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H.

Ia menyayangkan etika berkomunikasi seorang advokat senior yang dinilainya tidak mencerminkan profesionalisme serta mencederai pilar demokrasi.

Diskreditkan Profesionalitas Wartawan

Menurut Jelani Christo, ucapan yang dilontarkan oleh praktisi hukum sekelas Hotman Paris sangat tidak pantas dan merendahkan kehormatan profesi wartawan yang bekerja di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sebagai pengacara senior yang memahami hukum, seharusnya Hotman Paris menjadi teladan dalam bertutur kata dan menjaga etika komunikasi di ruang publik. Menyebut wartawan ‘tidak punya otak’ bukan hanya ucapan yang tidak bersopan santun, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik,” tegas Jelani Christo.

Ia menambahkan bahwa pers memiliki peran vital sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan informasi publik secara kritis dan berimbang.

Jika ada ketidakpuasan terhadap pemberitaan atau pertanyaan insan pers, hukum telah menyediakan mekanisme resmi seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga aduan ke Dewan Pers, bukan dengan umpatan yang merendahkan martabat.

Berujung pada Langkah Hukum

Sikap arogan dan minim etika dalam merespons kerja-kerja pers ini dinilai menjadi pemicu utama bergulirnya laporan polisi.

Langkah hukum yang diambil insan pers dianggap sebagai bentuk perlawanan sah untuk menegakkan marwah profesi.

“Laporan polisi ini adalah sinyal tegas bahwa insan pers tidak tinggal diam ketika profesinya diinjak-injak. Kebebasan berpendapat ada batasan etika dan hukumnya.

Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, sehebat apa pun latar belakangnya,” lanjut Ketum SPASI tersebut.

Urgensi Menjaga Etika Publik

SPASI mengimbau seluruh tokoh publik dan praktisi hukum untuk saling menghormati peran serta fungsi masing-masing lembaga.

Hubungan antara advokat dan media seharusnya bersikap kemitraan yang saling mengontrol (check and balance), bukan didasari oleh sikap superioritas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan insan pers nasional, menguji sejauh mana penegakan hukum dan etika berkomunikasi dapat ditegakkan bagi para tokoh publik di Indonesia. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!