Berita

Kasus Korupsi Zircon Rp242,1 Miliar: Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral Sebagai Tersangka Korporasi

36
×

Kasus Korupsi Zircon Rp242,1 Miliar: Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral Sebagai Tersangka Korporasi

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA, Kejaksaan — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menetapkan status tersangka terhadap korporasi PT Kirana Bhumi Mineral (PT KBM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan periode tahun 2020 hingga 2025.

​Penetapan status tersangka korporasi ini diumumkan berdasarkan Siaran Pers Kejati Kalteng Nomor: PR-26/O.2.3/Kph/07/2026 yang dirilis pada Selasa (21/7/2026). Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya menjerat PT Investasi Mandiri.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan maraton.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi,” ujar Dodik dalam keterangan resminya.

Modus Operandi: Suap ASN hingga Menampung Hasil Tambang Ilegal

​Berdasarkan hasil penyidikan, PT Kirana Bhumi Mineral diketahui secara aktif melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, hingga penjualan ekspor maupun domestik atas komoditas zircon dan mineral turunannya sepanjang 2020–2025. Namun, operasional tersebut dijalankan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

​Dalam pengurusan dokumen perizinan tersebut, terungkap adanya praktik suap. Pengurus PT Investasi Mandiri (entitas terkait) diduga menyuap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah demi memuluskan penerbitan izin pertambangan, RKAB, serta dokumen teknis lainnya secara melawan hukum.

​Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa PT KBM sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi milik mereka.

​Sebaliknya, PT KBM secara sadar membeli dan mengolah bahan baku Puya (Heavy Material Concentrate) yang dipasok dari para penambang ilegal di luar WIUP. Perusahaan tersebut sengaja melakukan pembiaran atas masuknya pasokan ilegal tersebut demi mengeruk keuntungan finansial.

Kerugian Negara Tembus Rp242,1 Miliar

​Atas tindakan melawan hukum tersebut, PT KBM berhasil memperoleh keuntungan finansial melimpah dari hasil penjualan zircon, baik untuk pasar dalam negeri maupun pasar ekspor. Hal ini berdampak langsung pada timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.

​Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, total kerugian negara akibat skandal korupsi ini mencapai Rp242.191.028.525,00 (dua ratus empat puluh dua miliar seratus sembilan puluh satu juta dua puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).

Profil Perusahaan & Jeratan Pasal

​PT Kirana Bhumi Mineral merupakan Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jalan Mangkurambang Nomor 01 RT 003 RW 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini didirikan berdasarkan Akta Nomor 14 Tahun 2014 dan memegang IUP OP Mineral Bukan Logam dan Batuan Komoditas Zirkon sejak tahun 2018.

​Atas perbuatannya, Tersangka Korporasi PT Kirana Bhumi Mineral dijerat dengan pasal berlapis:

  1. Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001;
  3. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

​Kejati Kalteng memastikan penyidikan akan terus berkembang guna mengusut tuntas seluruh pihak—baik perorangan maupun oknum pejabat—yang terlibat dalam lingkaran korupsi komoditas tambang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!