SIBERPATROLI.CO.ID || BATU BARA — Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial K, 35 tahun, warga Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara saat menunggu pelanggannya di Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai, Selasa (9/6/2026) sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Kamis (11/6/2026).
Tamba mengatakan, pengungkapan kasus sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti tim Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ipda Juber Simanjuntak, tim melakukan pengintaian di lokasi sesuai informasi.
Setelah target terlihat, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan ditemukan 2 plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 0,34 gram, 1 buah plastik klip kosong, dan 1 unit handphone android.
Diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut untuk dijual seharga Rp100.000 per paket.
”Atas pengakuan dan temuan barang bukti, tersangka penjual sabu K digelandang ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengungkapan jaringan diatasnya,” tutup Tamba.[*]
Pewarta : Supriono
Editor : Redaksi
Www.Siberpatroli.co.id




