SIBERPATROLI.CO.ID || BATU BARA — Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mengamankan dua pria terduga pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu inisial M, 23 tahun dan RF, 29 tahun, keduanya warga Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Keduanya diamankan di jalan Dusun I, Desa Karang Baru, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara pada Selasa (9/6/2026) sore.
Pengungkapan kasus sabu tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Kamis (11/6/2026).
Ketika dilakukan penggeledahan, dari M ditemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram, 2 plastik klip transparan kecil kosong, 1 plastik klip transparan sedang kosong, 1 pipet berbentuk sekop, serta 1 unit telepon genggam.
Sementara dari RF ditemukan 1 linting daun ganja kering seberat brutto 1,62 gram,1 kaca pirek berisi lekatan sabu, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat brutto 1,46 gram serta 1 buah alat hisap sabu/bong.
”Diinterogasi, RF mengaku memperoleh sabu dari M yang dibelinya seharga Rp800 ribu,” jelas Tamba.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua tersangka diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Tamba kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.[*]
Pewarta : M.Damanik
Editor : Redaksi
Www.Siberpatroli.co.id




