Berita

Pencuri Sawit di PT KMB Ditangkap Polsek Antang Kalang

24
×

Pencuri Sawit di PT KMB Ditangkap Polsek Antang Kalang

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial DM (25). Ia ditangkap karena diduga mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Blok U21A Divisi 4 Gunung Makmur Estate (GMKE) PT Karya Makmur Bahagia (KMB), Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

​Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.

​Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi berinisial AW yang sedang melaksanakan patroli rutin di tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, AW mendengar aktivitas mencurigakan berupa suara tumbukan dan jatuhnya buah kelapa sawit di Blok U21A.

​”Saat dicek, saksi melihat dua orang laki-laki tengah memanen buah kelapa sawit di blok tersebut. Saksi kemudian langsung menghubungi pelapor, RP, untuk meminta bantuan,” ujar AKP Edy Wiyoko.

​Tak lama berselang, tim pengamanan (security) perusahaan datang memberikan bantuan. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan salah satu terduga pelaku, DM, yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah hitam bernomor polisi KH 3594 QU. Motor tersebut mengangkut keranjang (ronjong) yang memuat buah kelapa sawit.

​Saksi AW kemudian menghentikan DM dan menanyakan asal-usul buah sawit yang dibawanya. Karena tidak dapat memberikan penjelasan, DM langsung diamankan bersama barang bukti.

​Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 1 unit sepeda motor dan 55 janjang TBS kelapa sawit dengan berat total mencapai 410 kilogram. Akibat pencurian ini, PT KMB mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.291.500.

​”Saat ini terduga pelaku DM beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk menjalani proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!