Siberpatroli.co.id // MEDAN – Gelombang tuntutan publik di Sumatera Utara kian menguat. Masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menolak permohonan banding yang diajukan Kompol Dedi Kurniawan (DK) atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi PTDH tersebut dijatuhkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri dalam sidang etik pada Rabu, 6 Mei 2026, di lingkungan Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Putusan tersebut merujuk pada bukti laboratorium forensik tertanggal 30 April 2026 yang menyatakan Kompol DK positif mengonsumsi metamfetamina, MDMA, dan etomidat.
Langkah Kompol DK yang mengajukan banding dinilai sejumlah elemen masyarakat sebagai upaya untuk menghindari konsekuensi hukum atas pelanggaran berlapis yang dilakukan.
Pandangan Pengamat
Tokoh Masyarakat sekaligus Pengamat Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Tengku Asri, menilai langkah banding tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap rasa keadilan masyarakat.
”Banding ini menunjukkan arogansi. Publik Medan telah disuguhkan bukti pelanggaran berupa video asusila dan hasil labfor narkotika. Meminta belas kasihan institusi setelah melakukan pelanggaran berat adalah penghinaan terhadap rasa keadilan warga,” ujar Tengku Asri.
Ia menambahkan, penolakan banding adalah ujian nyata bagi komitmen Polri dalam menegakkan jargon presisi. “Kami meminta Kapolri untuk tidak mencederai hati masyarakat yang sedang berupaya mendukung pemberantasan narkoba. Menolak banding Kompol DK adalah harga mati untuk membuktikan bahwa Polri serius berbenah,” tegasnya.
Tinjauan Hukum
Dari sisi hukum, Praktisi Hukum Rifqi Maulana, S.H., berpendapat bahwa secara materiil dan formil, tidak ada alasan kuat untuk menganulir putusan PTDH tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori luar biasa (extraordinary).
”Pelanggaran yang dilakukan mencakup penyalahgunaan wewenang, asusila, hingga keterlibatan narkotika aktif. Jika banding ini dikabulkan atau sanksinya dikurangi, Mabes Polri berisiko menciptakan preseden buruk dan terkesan memberikan perlindungan bagi oknum perwira bermasalah,” jelas Rifqi.
Ia menambahkan bahwa sikap tidak kooperatif selama persidangan menjadi indikasi kuat minimnya penyesalan hukum (legal remorse) dari yang bersangkutan.
Tuntutan Masyarakat
Terkait polemik ini, masyarakat Sumatera Utara menyampaikan tuntutan tegas kepada Kapolri, di antaranya:
- Menolak secara mutlak permohonan banding Kompol Dedi Kurniawan guna menjaga marwah institusi.
- Mempertahankan putusan PTDH sebagai hukuman yang setimpal dan berkeadilan.
- Menegaskan integritas institusi dengan segera melakukan upacara pemecatan resmi sebagai efek jera.
- Menuntaskan proses hukum pidana umum terkait kepemilikan dan peredaran narkotika di peradilan umum agar prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) tetap terjaga.
Keputusan banding ini kini dinilai menjadi ujian bagi Mabes Polri dalam membuktikan apakah hukum akan tetap tegak lurus tanpa memandang pangkat atau jabatan.
(Tim)












