Siberpatroli.co.id // MEDAN – Kasus penganiayaan berat dengan tersangka berinisial LS yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan terus bergulir. Belakangan, aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh pihak keluarga tersangka memicu sorotan publik karena dinilai mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, Jumat (17/7/2026).
Istri tersangka, Tionina Br Sihotang, diketahui memimpin aksi massa untuk menuntut agar Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus suaminya. Ironisnya, Tionina sendiri dikabarkan belum pernah menghadiri pemanggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
”Permintaan SP3 untuk kasus penganiayaan berat oleh LS ini dinilai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan,” ujar salah seorang warga yang memantau jalannya kasus tersebut.
Memicu Kemacetan dan Melanggar Aturan
Aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa titik di Kota Medan, termasuk di depan Polrestabes Medan, sempat dikeluhkan oleh para pengguna jalan. Pasalnya, demonstrasi tersebut memicu kemacetan panjang hingga hampir 1 kilometer.
Selain menyebabkan arus lalu lintas lumpuh, aksi demonstrasi ini juga dinilai menyalahi aturan karena sempat digelar di lokasi privat. Massa aksi didapati menggunakan angkutan umum yang tidak sesuai trayek resmi untuk memobilisasi peserta demo.
Muncul Dugaan DPO Disembunyikan Keluarga
Di sisi lain, lambatnya penangkapan LS memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa pelarian DPO kasus penganiayaan berat tersebut sengaja difasilitasi atau disembunyikan oleh pihak keluarga terdekat agar terhindar dari jerat hukum.
”Bisa saja LS yang kini berstatus sebagai buronan Polrestabes sengaja disembunyikan pihak keluarga demi menghindari proses hukum, karena sampai sekarang yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan diri,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya Praperadilan Ditolak Hakim
Pihak keluarga LS juga dinilai gencar membangun opini publik secara sepihak dan memosisikan diri sebagai korban kriminalisasi. Narasi kriminalisasi ini bahkan sempat diajukan oleh pihak LS melalui jalur formal.
Namun, upaya hukum tersebut kandas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak sepenuhnya permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh pihak tersangka. Dengan ditolaknya Prapid tersebut, proses hukum dan status tersangka yang disematkan kepada LS dinyatakan sah demi hukum. (Tim)












