Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsipenjualan zirkon dan mineral turunan lainnya periode tahun 2020 hingga 2025. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng pada Selasa (21/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan ketat.
”Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan tersangka korporasi, yaitu PT Investasi Mandiri, terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Dodik dalam siaran pers resminya, Selasa (21/7/2026).
Modus Operasi dan Penyuapan ASN
Dodik menjelaskan, PT Investasi Mandiri diduga kuat telah menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan komoditas zirkon, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melancarkan kegiatan ilegal tersebut, pihak pengurus perusahaan diduga memberikan suap kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Suap diberikan guna memuluskan penerbitan izin pertambangan, dokumen RKAB, dan berkas teknis lainnya.
Tak hanya itu, dalam praktik lapangannya, PT Investasi Mandiri tidak melakukan aktivitas penambangan di areal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) resmi milik mereka. Perusahaan ini justru menampung dan membeli bahan baku Puya (Heavy Material Concentrate) dari para penambang ilegal di luar wilayah izin.
”Tersangka korporasi secara sadar membiarkan dan memanfaatkan pengolahan bahan baku zirkon yang bersumber dari penambangan ilegal. Dari aktivitas penjualan ilegal tersebut, PT Investasi Mandiri secara melawan hukum meraup keuntungan finansial yang besar,” tegas Dodik.
Kerugian Negara Mencapai USD 59 Juta dan Rp 38 Miliar
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Nilai kerugian keuangan negara tercatat mencapai USD 59.385.104,14 (setara ratusan miliar rupiah) serta ditambah uang tunai sebesar Rp 38.491.963.307,00.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka korporasi PT Investasi Mandiri dijerat dengan:
- Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001;
- jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, pihak kejaksaan terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi tambang mineral ini. (Tim /Red)












