Siberpatroli.co.id // JAKARTA — Dewan Pers menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Ucapan tersebut terlontar saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sikap tegas tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada Senin (20/7/2026).
Insiden berawal saat Hotman Paris mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah. Ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait dugaan kriminalisasi, Hotman merespons dengan lontaran kalimat yang dinilai melecehkan:
“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan insan pers nasional. Dewan Pers menegaskan bahwa ucapan bernada menghina tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tiga Poin Imbauan Dewan Pers
Dalam surat pernyataan resminya, Dewan Pers menekankan sejumlah poin krusial terkait etika berkomunikasi dengan insan pers:
- Penyampaian Keberatan Beretika: Ketidaksetujuan atau keberatan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara santun, rasional, dan beretika, bukan dengan lontaran penghinaan.
- Perlindungan Tugas Jurnalistik: Wartawan bekerja untuk menggali informasi, menguji fakta, dan menghadirkan keberimbangan publik. Aktivitas ini merupakan amanat undang-undang yang tidak boleh dihalangi maupun direndahkan.
- Ketaatan Kode Etik: Dewan Pers turut mengingatkan para wartawan agar selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan.
Fondasi Demokrasi
Dewan Pers mengingatkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, hingga tokoh masyarakat—untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
”Mengkritik karya jurnalistik adalah hak setiap orang, tetapi merendahkan martabat wartawan bukanlah bagian dari kebebasan berpendapat. Pers yang bebas dan dihormati merupakan fondasi negara demokrasi yang sehat,” tulis Dewan Pers dalam penutup pernyataannya.












