Berita

AMPH Sumut Gelar Unjuk Rasa di Kejatisu, Desak Penahanan Mantan Jampidsus

62
×

AMPH Sumut Gelar Unjuk Rasa di Kejatisu, Desak Penahanan Mantan Jampidsus

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // MEDAN – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/7/2026).

Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus, Febri Adriansyah, yang disebut telah berstatus sebagai tersangka.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut sempat diwarnai ketegangan. Massa yang kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) kemudian meluapkan kekesalannya dengan melakukan aksi bakar ban di depan gerbang kantor.

Kordinator AMPH Sumut, Alan Pane SH, menyatakan bahwa aksi ini didasari atas kekecewaan mereka terhadap kebijakan penegakan hukum oleh Kejagung.

Menurutnya, institusi penegak hukum tersebut dinilai tidak konsisten karena belum menahan mantan pejabat terasnya meski proses hukum telah berjalan.

“Hari ini kami AMPH Sumut menggelar aksi karena merasa kecewa terhadap Kejagung yang tidak menahan mantan Jampidsus, FA. Kejagung baru menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Alan kepada wartawan di lokasi aksi.

Dalam tuntutannya, AMPH Sumut membawa tujuh poin desakan utama. Di antaranya adalah meminta pengungkapan skandal korupsi secara transparan, mendesak pemeriksaan internal menyeluruh di tubuh Kejaksaan Agung terkait dugaan intervensi perkara, mendorong reformasi birokrasi kejaksaan, serta meminta pengecekan kembali terhadap pos pengamanan eksternal di lingkungan kejaksaan.

Alan menambahkan, pihaknya berencana untuk melakukan aksi lanjutan dengan estimasi massa yang lebih besar apabila aspirasi dan tuntutan mereka tidak segera direspons oleh otoritas kejaksaan.

Setelah menyampaikan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap, massa AMPH Sumut akhirnya membubarkan diri secara tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan aksi unjuk rasa dan perkembangan status hukum mantan Jampidsus tersebut. (Tim)
——————————

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!