Berita

Ketahuan Selingkuh dan Lakukan Kekerasan, Pria Asal Kotim Dimediasi Bidhumas Polda Kalteng

72
×

Ketahuan Selingkuh dan Lakukan Kekerasan, Pria Asal Kotim Dimediasi Bidhumas Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // ​PALANGKA RAYA – Bidang Humas (Bidhumas) Polda Kalimantan Tengah, melalui program mediasi ‘Cak Sam’, memediasi kasus dugaan kekerasan dalam hubungan asmara yang melibatkan seorang mahasiswi di Kota Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).

​Langkah mediasi ini diambil setelah korban, Bunga (20)—bukan nama sebenarnya—mengadukan tindakan kekerasan fisik dan verbal yang dialaminya dari sang kekasih, Kumbang (25), seorang pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

​Menurut keterangan korban, hubungan yang telah berjalan selama satu tahun tersebut kerap diwarnai tindakan kekerasan fisik hingga pengerusakan barang pribadi akibat emosi pelaku yang tidak terkontrol.

Selain dugaan penganiayaan, persoalan ini memuncak saat pelaku diketahui menjalin hubungan dengan perempuan lain dan berusaha lepas tanggung jawab.

​”Awalnya hubungan berjalan baik, namun belakangan saya mengalami kekerasan fisik hingga lebam dan barang-barang dirusak saat dia emosi. Saya bingung harus mengadu ke siapa karena selalu diancam,” ujar Bunga saat menyampaikan keluhannya.

Disarankan Lapor Polisi, Korban Pilih Mediasi

​Petugas Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin (Cak Sam), sempat menyarankan agar korban membuat laporan polisi secara resmi ke Polresta Palangka Raya guna memproses dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Namun, pihak korban memilih jalur mediasi perantara dengan harapan ada penyelesaian serta iktikad baik dari pihak pria.

​Merespons permintaan tersebut, Bidhumas Polda Kalteng menghadirkan pihak pria beserta orang tuanya yang datang langsung dari Kotawaringin Timur untuk diberikan pembinaan dan mediasi secara tertutup.

​Dalam proses mediasi tersebut, Cak Sam memberikan pembinaan tegas kepada pelaku agar tidak mengulangi tindakan kekerasan maupun perbuatan melanggar hukum lainnya.

Selain itu, pihak keluarga disarankan untuk mengambil langkah serius guna menyelesaikan persoalan hubungan kedua belah pihak secara kekeluargaan demi kepastian masa depan mereka.

​Melalui proses mediasi ini, pelaku berjanji di hadapan petugas dan orang tuanya untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menyelesaikan permasalahan secara bertanggung jawab.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!